Mohon tunggu...
Politik

Rotasi Pejabat Selama Pilkada: Politis & Rawan Transaksi Jabatan

24 November 2015   12:08 Diperbarui: 24 November 2015   12:38 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Ilustrasi - foto: istimewa

Anggota Komisi II DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menghukum Penjabat Bupati yang merotasi Pejabat dari beberapa golongan kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota selama perhelatan Pilkada serentak berlangsung.

“Perbuatan yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan PJ Bupati Way Kanan terkait dengan memindahkan dan/atau mencopot jabatan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengandung cacat hukum. Maka DEMI HUKUM harus DIBATALKAN,” tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (23/11/2015) malam di Gedung DPR RI, Jakarta.

Henry menjelaskan, dari seluruh kasus mutasi pejabat selama Pilkada serentak tahun 2015 ini, ada dua yang paling besar rotasi pejabatnya, pertama Lampung Timur sebanyak 237 dan Way Kanan 129 Pejabat. “Kebetulan keduanya daerah pemilihan saya," ujarnya.

Hal itu, lanjut Henry Yoso, bertentangan dengan ketentuan Pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang secara tegas melarang Penjabat Bupati untuk melakukan Mutasi Pegawai. Kecuali telah mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Sejauh yang saya ketahui, Menteri Dalam Negeri tidak Pernah memberikan persetujuan tertulis mengenai hal dimaksud,” ucapnya.

Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat Kabupaten Way Kanan terkait rotasi besar-besaran di lingkungan Pemkab saat melakukan tugas Reses.

“Ketika saya menyerap aspirasi masyarakat dan meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2015 serta membantu sosialisasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dari PDI Perjuangan. Masyarakat mengeluhkan telah terjadi kegaduhan politik dan terganggunya roda pemerintahan di Way Kanan termasuk juga Lampung Timur akibat mutasi tersebut,” ungkapnya.

Henry Yoso juga menyesalkan lambannya respon Kemendagri terkait kasus tersebut. Selama ini, tambah dia, belum ada satu pun perbuatan Pj. Bupati/Walikota merotasi pejabat dibatalkan karena hukum. “Hal ini juga acap kali menjadi ajang jual beli jabatan yang dilakukan oknum Pj. Bupati. Pada umumnya pejabat itu orang-orangnya Gubernur. Dan yang digeser-geser itu adalah orang-orang petahana Bupati yang ingin kembali maju. Artinya, unsur politisnya sangat kental sekali di sini,” kesalnya.

Karena itu, Henry Yoso berharap agar Kemendagri dan KASN memberikan sanksi, diturunkan pangkatnya, serta mengembalikan status hukum dari pejabat-pejabat yang dimutasikan itu. “Saya menunggu tindak lanjut dari kasus mutasi khususnya di dua kabupaten: Way Kanan dan lampung Timur karena begitu mencolok. Saya tahu persis siapa Pj. Bupatinya, apa latar belakangnya, saya tahu apa hubungannya dengan si A, si B. Dan saya tahu persis orang-orang yang dicopot, kenapa dicopot, jabatan apa yang dikosongkan. Kenapa dikosongkan,” paparnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun