Mohon tunggu...
Hukum

GRANAT di UNP: Percuma Pemerintah Sukses Pembangunan Nasional Jika Milenial Jadi Pecandu Narkoba

2 Maret 2019   12:17 Diperbarui: 2 Maret 2019   12:47 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum DPP Granat H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat memberikan keynote speech di Universitas Negeri Padang - Foto: Dokumen Pribadi

Padang - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) melakukan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kampus Universitas Negeri Padang (UNP), Sabtu (2/3/2019).

Kegiatan bertema besar "Save Our Young Generation" ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Deklarasi Milenial Anti Narkoba di 4 (empat) provinsi: Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara dan Aceh.

Dalam Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba di UNP dihadiri oleh Ketua Umum DPP Granat H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH., Plh. Ketum DPP Granat Komjen Pol (Purn) Drs. Togar M. Sianipar, M.Si, Sekjen DPP Granat Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Ashar Suryobroto, M.Si, Dewan Pakar DPP Granat Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Luthan, Dewan Pembina DPP Granat Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono, Dewan Pakar DPP Granat DR. Pandu Djajanto, SH, MA, Dewan Pakar Irjen Pol. (Purn) DR. Bambang Karsono, SH, MH, Wabendum I DPP Granat Hj. Hilmiah, Ketua Departemen Pengkajian & Kerjasama Luar Negeri DPP Granat Tony Parbudi, serta LO Kegiatan Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Sumatera Barat Zulasman Abubakar, SE, MM yang juga Wakil I Departemen Kerjasama Antar Lembaga & Pendanaan, Departemen Humas, Publikasi dan Dokumentasi DPP Granat Nurfahmi Budi Prasetyo serta Departemen Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi Febriadi.

Diketahui, kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kampus UNP dan Deklarasi Milenial Anti Narkoba yang akan digelar di Danau Cimpago, Pantai Padang, Minggu (3/3/2019) pagi ini bisa terlaksana atas kerjasama DPP GRANAT, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional (FOKAN) Sumbar serta Kampus UNP.

Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Penyuluhan bahaya Narkoba oleh DPP Granat mengatakan, pihak kampus sanga beruntung bisa kedatangan rombongan DPP Granat yang merupakan orang hebat-hebat.

"Mahasiswa dan warga kampus kami sangat berbahagia dan beruntung sekali bisa menerima pencerahan serta penyuluhan dari Granat. Kebijakan kampus tegas, bagi mahasiswa atau dosen yang terbukti mengonsumsi atau mengedarkan narkoba langsung dikeluarkan. Baru baru ini ada mahasissa kami yang menjadi tersangka karena mengonsumis narkoba. Dan sudah kami keluarkan agar tidak menjadi virus di kampus," tegas Rektor UNP.

Prof. Ganefri, Ph.D juga menyampaikan di Padang tren yang sedang terjadi anak-anak kecil hingga remaja banyak yang mencari kenikmatan seperti menggunakan narkoba dengan menghisap lem aibon.

Dalam Keynote Speechnya, Ketum DPP Granat H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengatakan, saat ini ada suatu kejahatan yang luar biasa, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu KEJAHATAN NARKOBA.

"Kejahatan ini TUJUANNYA Menghancurkan bangsa Indonesia dengan cara yang sistematis dan konsepsional," ujar Henry di Kampus UNP, Padang, Sumatera Barat.

Ditambahkan Henry, cara mereka para sindikat melakukan pembusukan terhadap Generasi Milenial sebagai generasi Muda bangsa. "Mereka lakukan itu, karena mereka tahu bahwa MASA DEPAN BANGSA ada di pundak Generasi Milenial," lanjut Henry.  

Saat ini setidaknya lebih dari 5 Juta anak bangsa ini telah menjadi pengguna dan pencandu Narkoba. "Dan setiap hari paling tidak 5 Juta orang anak bangsa ini yang meninggal dunia secara sia-sia karena menggunakan Narkoba. Juga Jutaan anak-anak putus sekolah karena Narkoba," urai Henry.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun