Mohon tunggu...
Hukum

Granat dan Polri Gaet Milenial Deklarasi Anti Narkoba di 4 Provinsi

26 Februari 2019   20:32 Diperbarui: 26 Februari 2019   20:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deklarasi Milenial Anti Narkoba - Foto: DPP GRANAT

Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) H.KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengatakan, pihaknya dalam hal ini Organisasi Masyarakat GRANAT telah menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengajak kaum milenial di sejumlah daerah di Indonesia untuk bersama memerangi kejahatan Narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama DPP GRANAT mengajak kelompok milenial untuk bersama-sama memerangi peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Hal itu mengingat banyak kaum muda yang terjebak dari barang haram tersebut.
Untuk mewujudkan milenial anti-narkoba dan menyadarkan betapa kejahatan narkoba dominan menyasar kalangan milenial, Bareskrim Polri dan Granat akan menggelar deklarasi anti-narkoba.
Ketua Umum DPP Granat H. KRH. Henry Yosodiningrat mengatakan, kegiatan tersebut akan digelar di empat provinsi di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Aceh.
"Pertama di Padang pada 3 Maret, di Pekanbaru 10 Maret, Banda Aceh 17 Maret, dan Medan pada 24 Maret," kata Henry dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Ia menargetkan acara itu diikuti sekitar 15 hingga 20 ribu kaum milenial. Nantinya, kegiatan itu dikemas dalam bentuk acara yang menarik perhatian dari kaum muda dewasa ini.
"Kami harap motor organisasi ini bisa bergerak dan menekan angka pemakaian narkoba di kaum milenial," tutur Henry.
Diketahui, kegiatan ini akan diisi dengan jalan santai, pengucapan deklarasi atau komitmen untuk melawan narkoba.Tujuannya agar kaum milenial sebagai penerus bangsa, memiliki wawasan dan tahan godaan dari ancaman bahaya narkoba serta memilih hidup sehat tanpa narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun