Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harta Karun, BMKT, dan Warisan Budaya Bawah Air

18 Maret 2021   13:18 Diperbarui: 18 Maret 2021   14:28 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Harta Karun, Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dan Warisan Budaya Bawah Air memiliki satu kesamaan yaitu sama-sama dipersepsikan memiliki nilai penting. Namun nilai penting dari ketiga hal ini tidaklah sama persepsinya. Harta karun dianggap penting karena lebih pada perspektif nilai penting ekonomi semata, harta karun dimaknai langsung sebagai sesuatu yang penting karena bernilai ekonomis sehingga menghasilkan uang. 

Sedangkan BMKT dianggap penting karena merupakan kekayaan laut, yang dalam Keputusan Presiden No. 19 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, memiliki arti sebagai benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun. Jadi nilai penting BMKT itu sebagai kekayaan laut dan sebagai benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi.

Lalu, bagaimana dengan persepsi nilai penting warisan budaya bawah laut ? istilah warisan budaya merupakan terminologi yang sering dibahas di kalangan arkeolog maupun disiplin ilmu lain yang menggeluti bidang budaya dan sejarah, tentunya karena nilai penting warisan budaya terkait dengan ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan. Keberadaan nilai penting ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan pada warisan budaya ini yang kemudian mendorong pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Dalam peraturan perundangan tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Jadi jika mengacu pada peraturan perundangan cagar budaya, istilah warisan budaya bawah laut disebut dengan cagar budaya bawah air. Pada dasarnya sama saja, karena laut itu air jadi warisan budaya bawah laut adalah sama dengan warisan budaya bawah air atau cagar budaya bawah air, hanya lebih spesifik penyebutannya "bawah laut" artinya di air laut. Penyebutan warisan budaya bawah air atau cagar budaya bawah air memang cakupannya lebih luas bukan hanya di laut saja, tapi bisa di danau, sungai, rawa, waduk, ataupun sumur. Hal ini karena situs-situs warisan budaya bawah air tidak hanya ditemukan di dasar laut saja, tetapi ada juga yang ditemukan di dasar sungai, di rawa, di waduk, di sumur dan di danau. Salah satunya situs warisan budaya bawah air di Danau Matano, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dengan demikian dalam peraturan perundangan tidak dikenal istilah harta karun bawah laut, bahkan dalam Lampiran I Perpres No. 44 Tahun 2016, menggunakan istilah Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam. Terlepas perpres ini telah ada penggantinya yaitu Perpres No. 10 Tahun 2021. Pada klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. 

Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut. Namun ada klausal yang memperbolehkan eks bidang daftar negatif investasi tersebut digarap lagi oleh investor, ini yang kemudian menjadi dasar munculnya pernyataan dari Presiden Jokowi yang mengijinkan asing buru harta karun bawah laut di perairan Indonesia.

Lalu apakah kebijakan terbaru pemerintah ini sudah tepat, dengan memberikan ijin pihak Asing untuk melakukan pengangkatan harta karun di dasar laut perairan Indonesia ? Pertama yang harus kita cermati terlebih dahulu yaitu penggunaan istilah yang harusnya tidak memakai terminologi harta karun, mengingat pemerintah sendiri telah memiliki diksi yang tercantum dalam peraturan perundangan yaitu cagar budaya bawah air dan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). 

Harusnya pemerintah konsisten menggunakan istilah ini, mengingat ini terkait peraturan perundangan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Dengan demikian, dalam proses pemanfaatan maupun pengelolaannya sudah jelas yaitu merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sedangkan teknis terkait pengangkatannya selain mengacu pada undang-undang cagar budaya juga dapat merujuk pada Keputusan Presiden No. 19 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Dalam peraturan cagar budaya tersebut diatur juga mengenai pencarian, yaitu pada Pasal 26 yang intinya pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi. Dengan demikian hal penting yang harus dilakukan dalam aktifitas pencarian ini harus dilakukan melalui penelitian untuk memastikan nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dapat dikaji secara komprehensif.

Terkait dengan adanya Perpres No. 10 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum diijinkannya pihak asing dalam pengangkatan BMKT di wilayah perairan Indonesia, tentunya harus mengacu pada ketentuan peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi tidak serta merta langsung keluar ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BMKT atau yang dalam bahasa media disebut dengan harta karun bawah laut ini jelas berpotensi menjadi cagar budaya karena memiliki potensi nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Oleh karena itu penangannya harus sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan cagar budaya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun