Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harta Karun Bawah Laut Versus Arkeologi Bawah Air

6 Maret 2021   09:12 Diperbarui: 6 Maret 2021   09:20 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Demikianlah, kajian arkeologi bawah air terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi. Temuan-temuan arkeologi bawah air pun tidak terbatas di laut saja tetapi ditemukan pula di danau maupun di sungai. Sedangkan dari segi  objek temuan, tidak hanya berupa kapal atau perahu saja tetapi banyak situs arkeologi bawah air yang temuannya berupa pemukiman yang tenggelam bahkan bekas istana. Sehingga arkeologi bawah air sebagai suatu studi ilmiah dapat dikatakan sebagai ilmu yang mempelajari kehidupan manusia masa lampau berdasarkan tinggalan material budayanya yang masih berada di bawah air. Dimana ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada tinggalan dari aktifitas yang berhubungan dengan pelayaran, perkapalan, perdagangan dan peperangan laut semata. Tetapi juga mencangkup tinggalan-tinggalan lain yang masih berada di bawah air, seperti bekas pemukiman kota Pompeii, Port Royal di Jamaika yang merupakan bekas perkotaan yang tenggelam, reruntuhan bangunan yang diduga bekas istana Cleopatra di laut Merah, sebuah bangunan lama berusia kira-kira 7.500 tahun di dasar Laut Hitam, dekat pantai Turki yang diduga merupakan bukti dari kejadian banjir besar di jaman Nabi Nuh dan situs-situs lainnya.

Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa bidang kajian penelitian arkeologi bawah air dewasa ini sudah meliputi Perahu/Kapal karam dan komponennya, serta komoditas /benda yang diangkut stuktur dan mekanisme masyarakat masa lalu (Green,1990). Dengan demikian Arkeologi Bawah air  secara umum tidak berbeda dengan penelitian arkeologi darat. Secara khusus, arkeologi bawah air ditujukan bagi aktivitas penelitian arkeologi terhadap data arkeologis yang berasal dari bawah permukaan air, meliputi; Laut, sungai, danau, maupun bentuk perairan lainnya. Penemuan bukti kehidupan masa lampau di dasar perairan berkenaan dengan akktivitas manusia, seperti pelayaran dan perdagangan laut yang menghasilkan situs-situs bangkai perahu/kapal. 

Situs kapal karam ini selain berupa kapal karam juga terkadang ada muatannya yang merupakan komoditi perdagangan bernilai ekonomis tinggi yang pada akhirnya lebih dimaknai sebagai harta karun, padahal bukan hanya nilai ekonomis yang terkandung di situs kapal karam tetapi juga nilai ilmu pengetahuan, sejarah dan juga kebudayaan. Jadi ketika pemerintah kini mengijinkan pihak Asing untuk melakukan pencarian "harta karun" bawah laut di Perairan Indonesia, kita seperti kembali ke masa lalu era dimana pemburu harta karun mencari kapal-kapal karam untuk tujuan ekonomi semata, periode dimana saat itu belum muncul kesadaran bahwa ada nilai penting lainnya yang tidak ternilai dibanding nilai ekonomi dari harta karun bawah laut, yaitu nilai penting pengetahuan, sejarah dan kebudayaan. Sebuah ironi jika pihak asing diberikan ijin pencarian harta karun bawah laut di perairan Indonesia, terlebih jika lebih mengedepankan nilai ekonomi semata. Indonesia negara maritim besar tidak selayaknya/etis menggantungkan pendapatan ekonomi praktis dari benda budaya/sejarah termasuk benda berharga asal muatan kapal tenggelam, istilah yang dipergunakan dalam peraturan pemerintah.  

Pemerintah harusnya konsisten menggunakan istilah yang sudah diatur dalam peraturan perundangan yaitu cagar budaya bawah air dan BMKT (Benda berharga asal muatan kapal tenggelam), alih-alih menggunakan istilah harta karun bawah laut. Pemanfaatan  cagar budaya bawah air dan BMKT jika dilakukan sesuai koridor hukum dan berwawasan pelestarian juga akan berdampak pada eknomi. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya bahwa pengeloaan cagar budaya termasuk cagar budaya bawah air diperuntukan untuk memperbesar peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai pemilik syah warisan budaya.  Seyogyanya hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah yaitu memastikan pelestarian warisan budaya bawah air termasuk situs-situs kapal karam di Perairan Indonesia tetap terjamin agar keberadaan situs itu dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun