Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Masohi Pastikan Tidak Adanya Gratifikasi dan Pungli dengan Banner Informasi Pelayanan Publik

3 Oktober 2022   17:05 Diperbarui: 3 Oktober 2022   17:07 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi serius dalam memberantas adanya Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) dengan memasang banner Informasi Pelayanan Publik, Senin (3/10). Pemasangan banner ini merupakan perbaikan dari banner sebelumnya yang sudah usang akibat perbedaan cuaca yang sangat ekstrem.

Sebanyak dua buah banner Informasi Pelayananan Publik dipasang di depan ruang pendaftaran layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang sebagai informasi bagi keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bahwa tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kunjungan. 

"Salah satu hak yang wajib untuk didapatkan oleh WBP adalah hak untuk dikunjungi oleh keluarga dan penasehat hukum. Maka dari itu seluruh pemberian layanan tidak dikenakan biaya apapun," tegas Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani.

Selain dengan pemasangan banner, pencegahan adanya gratifikasi maupun pungutan liar dengan pengisian survey Indeks Presepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakatan (IPK/IKM). Pengisian survey dilakukan setelah pengunjung selesai melakukan kunjungan tatap muka maupun menitip barang kepada WBP, dan tanpa ada arahan pengisian survey dari petugas.

"Dalam tiga bulan terakhir, Rutan Masohi mendapatkan hasil sangat memuaskan dari survey IPK/IKM dan tidak adanya laporan gratifikasi maupun pungutan liar dari pengunjung," tutur Gani.

Untuk kedepannya, Rutan Masohi akan konsisten untuk memberikan layanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada sebagai salah satu upaya dalam pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2023.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun