Seminggu terakhir portal-portal berita resmi nasional dibanjiri oleh berita-berita tentang persiapan Upacara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. Sangat marak beritanya.
Tak ketinggalan pula dengan bumbu-bumbu kemungkinan ada tidaknya demo mahasiswa, atau mungkin yang lebih seram lagi, ada tidaknya gerakan teroris jaringan JAD atau JAB atau apalah, saya tidak paham.
Maraknya berita-berita persiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober nanti di mana kemarin sudah disebut arus lalin akan direkayasa, jam pelantikan tepat jam berapa, tamu-tamu yang akan diundang siapa saja, dan seterusnya membuat suatu kesan yang menurut saya "sangat selebrasi".
Sangat jauh berbeda auranya dengan tahun 2014. Di tahun 2014 itu persiapan acaranya sangat biasa. Tidak ada gembar-gembor di media-media resmi, tapi pas Hari H-nya, betapa gegap gempitanya masyarakat menyambut kedatangan pemimpin yang baru.
Sebaliknya untuk tahun ini, saya perkirakan antusias masyarakat menyambut acara pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih tidaklah terlalu istimewa. Lebih heboh persiapannya dibanding jalannya acara pelantikannya.
Lebih lanjut lagi, mungkin karena "sakralnya" acara Pelantikan itu, maka Kapolda Metro Jaya melarang adanya demo-demo mahasiswa selama seminggu terakhir. Ini luar biasa menurut saya karena ternyata sebuah acara pelantikan Presiden Terpilih bisa "mengalahkan" hak konstitusi dari warga negara.
Berdemo atau menyatakan pendapat di muka umum itu dijamin oleh konstitusi kita. Saya yakin semua orang paham itu, mulai orang awam hingga pejabat negara, apalagi Polri. Jadi saya tidak paham mengapa demo mahasiswa tidak diberi izin selama "Selebrasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih"?
Menurut saya yang sok pintar ini, seharusnya Kapolda Metro tidak perlu melarang (tidak memberi izin) Mahasiswa Jabotabek Berdemo dalam rentang waktu ini.Â
Mengapa, karena yang didemo bukanlah Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilihnya. Yang didemo, saya yakin dan mungkin semua orang juga yakin bahwa hal itu masih terkait dengan demo-demo sebelumnya, yaitu tentang revisi-revisi UU yang kontroversial, poin khususnya tentang Revisi UU KPK.
Bila memang Kapolda Metro khawatir dan ingin mencegah jangan sampai terjadi ada gangguan pada seremoni Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, saya pikir cukuplah disterilkan saja area acaranya. Minta bantuan TNI dan sejak H-1 blokade saja semua ruas jalan menuju area acara dalam radius 5 km (bila perlu).
Mahasiswa ingin berdemo ya kasih saja izin karena itu hak konstitusi mereka. Berikan saja mereka izin tapi tempatkan mereka di tempat yang jauh dari area acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.