Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Kejutan dari Putusan MK tentang Gugatan Pilpres 2019

26 Juni 2019   11:20 Diperbarui: 26 Juni 2019   11:42 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar liputan6.com

Dengan demikian  Kesimpulan saya : Kecurangan TSM untuk penggelembungan suara memang belum terbukti  akan tetapi di sisi lain total perhitungan suara KPU  secara keseluruhan dapat dianggap tidak valid  karena KPU tidak bisa menghadirkan form C7.

4. Materi Gugatan Tentang Dugaan Keterlibatan ASN/Polri.

Dalam materi gugatan ini Tim Hukum 02 menyodorkan banyak link-link berita dari berbagai media yang mengabarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi selama kontestasi Pilpres  terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh ASN, Polri dan BUMN.  Contohnya antara lain Pernyataan Bersama dari Gubernur Jateng dan 29 Bupati/ Walikota Jawa Tengah yang bertekad memenangkan Paslon 01.  Lalu ada berita tentang  pernyataan SBY Presiden RI ke 6 yang menyatakan  ada informasi  rahasia yang diterimanya bahwa  Polri, BIN dan TNI terlibat dalam pemenangan Paslon 01.

Kesulitan Tim Hukum 02 terkait link-link berita adalah menghadirkan saksi yang melihat ataupun mendengar langsung.  Untuk Kasus Gubernur Jateng dan 29  Bupati/ Walikota Jateng pastilah sangat sulit didapat saksinya. Begitu juga dengan pernyataan SBY. Apa mungkin SBY punya kesempatan bersaksi di MK sementara Persidangan MK tahun ini adalah Speedy Trial (Persidangan dengan waktu singkat, hanya 14 hari Jadwalnya).

Satu hal yang disesali kubu 02 dalam materi gugatan ini adalah gagalnya menghadirkan  2 saksi kunci dimana yang satu merupakan seorang aparat dan satu lagi adalah Haris Azhar  yang menjadi saksi pernyataan mantan Kapolsek Pasirwangi Sulman Azis tentang tidak netralnya Polri.  

Satu-satunya saksi Fakta dari tim Hukum 02 yang membuat Pihak Terkait kebakaran jenggot adalah Saksi  Hairul Anas yang pada awal kontestasi Pilpres 2019 berada di kubu 01 karena partainya PBB mendukung Paslon 01.  Kesaksian Anas menjadi Wow karena terbukti dia mendengar langsung strategi kubu 01 dalam Pilpres 2019 dimana  Anas ikut menjadi Peserta pelatihan tertutup Saksi-saksi  Paslon  01 yang akan diterjunkan ke daerah-daerah yang dijadikan target pemenangan Pilpres 2019.

Anas berhasil membuktikan adanya strategi Paslon 01 yang mempresentasikan isu "Kecurangan adalah bagian dari Demokrasi" dalam pelatihan tersebut. Bila peserta Training merupakan Aparat/ ASN dan presentasi tersebut dianggap sebagai Ajakan berbuat  Kecurangan  maka  Kecurangan TSM  itu sudah terbukti. Sayangnya Hairul Anas juga tidak tahu siapa saja yang menjadi peserta training.

Untuk hal lainnya dia berhasil membuktikan hadirnya Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi ke dalam acara pelatihan tertutup tersebut. Tapi dia tidak bisa memastikan Ganjar ikut menjadi Pembicara yang menyampaikan isu tersebut diatas.

Yang menjadi menggelikan pada materi gugatan ini  adalah saksi fakta yang dihadirkan Pihak Terkait (kubu 01) ternyata bernama Anas juga,Anas Nashikin.  Dan Anas 01 ini begitu grogi ditanya majelis sidang sehingga akhirnya kesaksiannya malah menguatkan kesaksian Anas 02.  Intinya kurang lebih Isu Slide "Kecurangan bagian dari Demokrasi" itu memang ada. Begitu juga kehadiran Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi di acara pelatihan itu juga  terpaksa diamini  oleh Anas 01.

Demikianlah yang mungkin bisa saya gambarkan tentang kuatnya Argumentasi Gugatan Tim Hukum 02 dalam Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK. Bila mengacu pada Materi Pertama (Status Cawapres Paslon 01), bila berdasarkan Hukum seharusnya Paslon 01 didiskualifikasi oleh MK.  Tapi MK pasti memperhitungkan dampak besarnya terhadap bangsa ini.  saya menduga MK tidak akan mengambil langkah ini.

Bila mengacu pada Materi kedua dan Ketiga terkait Situng dan ketidakmampuan KPU menghadirkan Form C7, seharusnya MK memutuskan Penyelengaraan Pilpres 2019 oleh KPU memang Bermasalah (terlalu banyak kekurangan). Dan kalau Penyelenggaran Pemilu bermasalah, tentu hasilnya juga bermasalah. Tapi kembali ke pertimbangan  Majelis Hakim. Bisa jadi tidak seperti itu pertimbangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun