Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Kejutan dari Putusan MK tentang Gugatan Pilpres 2019

26 Juni 2019   11:20 Diperbarui: 26 Juni 2019   11:42 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar liputan6.com

Dengan demikian Rekapitulasi Manual Berjenjang  memang lebih Sah secara hukum dibanding Situng.  Situng meskipun lebih cepat dan tepat tapi belum Sah secara hukum  karena tidak mencantumkan tanda-tangan asli dari saksi di TPS, saksi di tingkat Kecamatan hingga saksi di tingkat Nasional.

Kemudian  setelah berkali-kali kubu 02 menyatakan ribuan data entry Situng bermasalah , KPU bukannya memperbaikinya tetapi malah menghindar dan berdalih Bukan Situng yang menentukan Penetapan Hasil Perhitungan Suara.

Menghindarinya KPU dari persoalan situng membuat saya menduga, pada saat itu memang Situng sudah tidak mampu lagi dikendalikan oleh KPU. Entah karena disebabkan  oleh ketidak-mampuan Tim IT KPU ataukah Situng tersebut sudah dikendalikan oleh pihak di luar  KPU sehingga angka-angka di Situng tidak bisa dikontrol  secara keseluruhan.

Kemudian pada tanggal 22 Mei dini hari tiba-tiba KPU mengeluarkan Penetapan Hasil Perolehan Suara Nasional. Menjadi aneh terlihat karena Rekapitulasi Manual Berjenjang sudah mencapai 100% sementara yang ada di Situng saat itu baru mencapai 90% an. Bahkan sampai dengan hari ini tanggal 26 Juni 2019 jam 10.00 WIB angka-angka di Situng baru mencapai 98%. Entah kapan mencapai 100% nya.

Bagaimana mungkin Rekapitulasi Manual bisa mendahului kecepatan Situng yang berbasis teknologi? Analisanya ya seperti diatas. KPU memang tidak mampu mengendalikan Situng yang ada. Situng sampai dengan hari ini 26 Juni 2019 seolah-olah berjalan sendiri dan Tak Bertuan.

Kembali ke sidang MK, bila mengacu UU yang ada, sejelas apapun kesalahan-kesalahan yang terjadi pada Situng menurut saya KPU memang tidak bisa digugat karena  UU yang ada menjelaskan Penetapan Hasil Perolehan Suara dilakukan secara Rekapitulasi Manual Berjenjang. Dapat disimpulkan secara Hukum KPU sulit dipersalahkan dengan "Rusaknya" Kendali Situng tetapi secara fakta Penyelenggaraan Pemilu  2019  oleh  KPU  menjadi Cacat karenanya.

3.Materi Gugatan tentang Penggelembungan Suara.

Tim Hukum 02 menggugat KPU dikarenakan menurut perhitungan kubu 02 terjadi penggelembungan suara oleh KPU dengan menambah perolehan suara Paslon 01 sekitar 20 juta suara. Hasil Penetapan KPU Paslon 01 mendapat 85 juta suara, Paslon 02 mendapat 68 Juta Suara. Sementara perhitungan kubu 02 Paslon 01 hanya mendapatkan 65 Juta Suara sedangkan Paslon 02 memang benar sebanyak 68 juta suara sehingga seharusnya Paslon 02 menang dengan prosentase sebesar 52%.

Dalam hal ini yang dituntut tim Hukum 02 adalah KPU  menjabarkan angka-angka perolehan suara paslon 01 yang sebesar 85 juta suara tersebut. Minimalnya  Tim Hukum 02 meminta KPU menghadirkan Form C7 yang merupakan Daftar Hadir Pemilih di setiap TPS.

Permintaan kubu 02 tentang menghadirkan perhitungan 85 juta suara ditolak Termohon karena menurut termohon seharusnya Pemohon yang membuktikan suara yang 65 juta tersebut. Ini menjadi Polemik  sehingga  menjadi wewenang MK  untuk memutuskannya.

Disisi lain bila  saja form C7 dapat dihadirkan di sidang MK maka dapat terbukti jumlah Pemilih Hadir yang jumlahnya mendekati jumlah perolehan kedua paslon.  Bila Form C7 ada maka akan terlihat total pemilih hadir mencapai sekitar 159 juta orang dimana 85 Juta memilih Paslon 01, 68 juta memilih paslon 02 sementara sisanya merupakan suara tidak sah.  Tapi  sayangnya KPU tidak mampu menghadirkan form C7 di Sidang MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun