Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Kejutan dari Putusan MK tentang Gugatan Pilpres 2019

26 Juni 2019   11:20 Diperbarui: 26 Juni 2019   11:42 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar liputan6.com

Pada saat Said Didu memberikan kesaksiannya, tak ada sedikitpun pertanyaan yang diajukan baik Pihak Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait (kubu 01). Mengapa hal itu terjadi karena Kesaksian Fakta dari Said Didu memang sangat meyakinkan.

KPU sebagai Pihak Termohon kemudian hanya bisa menjawabnya dengan Pendapat Hukum secara Tertulis dari ahli hukum KPU yang kemudian diserahkan ke Majelis Hakim. Proses ini tidak bisa kita saksikan isi pendapat hukumnya.

Di sisi lain bila beradu pasal-pasal Hukum yang ada maka yang terjadi adalah kubu 01 berdasarkan  UU BUMN Pasal 1 Ayat 1   (UU No.19 tahun 2003) dan UU Syariah Nasional sementara kubu 02 pasti berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016, Peraturan Pemerintah no. 44 tahun 2005, Peraturan Menteri BUMN no. 3 tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Agung no. 21 tahun 2017. Dari derajat UU nya jelas lebih tinggi UU yang dipakai kubu 02.

Jadi dalam Materi Gugatan 02 tentang Cawapres 01 yang melanggar UU Pemilu pasal 227 huruf P memang  sangat meyakinkan dan terbukti. Konsekwensi hukum maksimalnya  adalah Paslon 01 dapat didiskualifikasi oleh MK. Tapi pertanyaannya, bersediakah MK melakukan hal tersebut atau malah memutuskan masalah ini seharusnya diputuskan oleh Bawaslu.

2.Materi Gugatan terkait SITUNG.

Tim Hukum 02 menggugat KPU atas dugaan Kecurangan Perhitungan Suara  secara Terstruktur, Sistimatis dan massif pada Situng KPU.  Kubu 02 pun menghadirkan 2 saksi fakta dan 2 saksi Ahli yang memang sangat meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan-kesalahan berulang pada Situng KPU yang menyebabkan Paslon 01 bertambah suaranya sementara paslon 02 dikurangi suaranya terus menerus. 

Saksi Ahli Jaswar Koto sangat meyakinkan dalam menyajikan sampling Audit Forensik terhadap situng KPU dimana beberapa TPS terbukti ada data sejumlah Pemilih Siluman maupun terjadinya banyak modifikasi Hasil Scan form C1. Hal ini memperkuat dugaan Kecurangan TSM di Situng KPU.

Sebaliknya KPU sebagai pihak Termohon dalam persidangan MK  terlihat tidak mampu sama sekali mengcounter Saksi Ahli maupun Saksi Fakta kubu 02 terkait Situng.  KPU hanya bisa  berdalil bahwa Bukan Situng yang menentukan Hasil Penetapan Perolehan Suara melainkan Rekapitulasi Manual Berjenjang.

Dalil KPU tentang Hasil Penetapan Pemilu ditentukan lewat Rekapitulasi Manual Berjenjang itu memang benar dan itulah fakta sesuai UU (PKPU). Akan tetapi  sikap KPU yang mengenyampingkan apa-apa yang terjadi pada Situng KPU sungguh membuka borok KPU sendiri.

Situng sebenarnya adalah bagian yang tak terpisahkan dari Proses Perhitungan Suara Pemilu.  Situng juga sudah digunakan pada Pilpres-pilpres sebelumnya.  Dan dalam persidangan MK, Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu  juga mengatakan hal yang sama bahwa Pilpres-Pilpres sebelumnya sudah menggunakan Situng. Sayangnya Saksi Ahli KPU kurang ahli (tidak tepat) karena mengatakan  Pilpres 2014 menggunakan Situng. Fakta yang benar adalah Pilpres 2014 menggunakan Tabulasi Nasional.

Tentang Situng sebagai bagian penting Proses Perhitungan Suara sebenarnya jauh-jauh  hari sudah ditekankan oleh Ketua KPU sendiri Arief Budiman.  Tapi mungkin beliau lupa.  Tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019 KPU melakukan sosialisasi tentang Situng. .  Dikutip dari laman AntaraNews, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan aplikasi Situng merupakan wujud transparansi yang terus dibangun KPU dalam menjaga kepercayaan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun