Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Kejutan dari Putusan MK tentang Gugatan Pilpres 2019

26 Juni 2019   11:20 Diperbarui: 26 Juni 2019   11:42 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar liputan6.com

Besok tanggal 27 Juni 2019  Majelis Hakim MK  akan mengeluarkan Putusan tentang Gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hampir dipastikan hanya ada 3 Opsi Putusan MK  yaitu : Menolak semua Gugatan Tim Hukum 02 atau Mengabulkan seluruh Permohonan 02 atau mengabulkan sebagian permohonan 02.

Bila MK menolak semua gugatan itu artinya  Penetapan Hasil Pilpres oleh KPU tanggal 22 Mei 2019 dianggap sah dan inkrah.  Jokowi menjadi Presiden Terpilih 2019-2024.  Tapi bila MK mengabulkan  seluruh Gugatan termasuk mendiskualifikasi Paslon 01 maka  Prabowo menjadi Presiden Terpilih 2019-2024.  Akan tetapi bila MK mengabulkan sebagian permohonan 02 maka Paslon 01 tidak didiskualifikasi  melainkan KPU diperintahkan untuk melakukan Pemilu Ulang  atau minimal PSU (Pemungutan Suara Ulang) di sejumlah wilayah yang terindikasi terjadi kecurangan pemilu.

Kita semua berharap apapun Putusan MK besok adalah yang terbaik untuk bangsa ini. Aamiin.

Pada judul artikel disebut  adanya Kejutan.  Mengapa karena dipastikan MK saat ini bukanlah MAHKAMAH KALKULATOR  sehingga  Putusan Gugatan Pilpres 2019 akan berbeda dari Gugatan Pilpres sebelumnya yang hanya terpaku pada segi Kuantitatif (Angka-angka Perolehan Suara dari Paslon). Putusan MK kali ini dperkirakan berdasarkan segi Kualitatif yaitu terkait  terbukti atau tidaknya terjadinya Pelanggaran Pemilu/Kecurangan  dalam Pilpres 2019. Apakah Kecurangan itu bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif  mari kita tunggu saja apa  Putusan dari  9 Hakim yang ada.

GUGATAN TIM HUKUM 02 MEMANG SANGAT KUAT ARGUMEN HUKUMNYA

Ada 4 Materi Gugatan Tim Hukum 02 yang saya nilai sangat kuat dasar argumennya. Tapi sekuat-kuatnya dasar argument hukumnya, pertanyaan besarnya kemudian :  Apakah  bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup untuk membuktikan argument tersebut?   Adalah  Majelis Hakim  yang punya wewenang menyimpulkan  cukup tidaknya bukti-bukti yang ada.  Finalnya akan tergambar dari Hasil Putusan Majelis Hakim MK.

4 Materi Gugatan yang saya sebut sangat kuat argumennya adalah :

1.Materi Gugatan terkait Posisi Cawapres 01.

Disebut telah terjadi pelanggaran UU Pemilu Pasal 227 huruf P yang dilakukan Cawapres Paslon 01 karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya selaku Pejabat BUMN pada saat proses pendaftaran Capres-Cawapres di KPU.

Sejak awal (sebelum sidang Perdana MK digelar), TKN Jokowi berkali-kali menghimbau kepada MK untuk tidak menerima Gugatan Perbaikan 02 yang memuat soal polemic Cawapres 01 tersebut. Sangat jelas tersirat ketakutan TKN dengan segala resikonya bila MK menerima Gugatan Perbaikan tim hukum 02.

Kemudian bila melihat jalannya Sidang MK, kubu 02 sempat menghadirkan Saksi Fakta Said Didu yang punya pengalaman bertahun-tahun sebagai Sekretaris Kementerian BUMN sehingga dipastikan mampu memberikan fakta hukum bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun