Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Soal Situng, KPU Melakukan Pembohongan Publik atau?

25 Juni 2019   07:20 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:35 1186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar antaranews.com

"Alih-alih menjadi Tonggak Sejarah dari Pelaksanaan Pemilu yang Transparan, Berkeadilan dan Berkualitas,  KPU RI pada pelaksanaan Pilpres 2019 justru menorehkan banyak catatan kritis  tentang penyelenggaran Pemilu maupun persoalan integritas penyelenggara."

Tanggal 27 Juni 2019 mendatang MK akan mengeluarkan Putusannya terhadap Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Tentunya tidak ada seorangpun yang mampu menebak apa yang akan diputuskan MK pada hari tersebut.  Nasib bangsa besar ini akan ditentukan oleh  " 9 Tangan Tuhan" yang ada di MK.   Harapan kita semua adalah Majelis Hakim dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya. Adil berdasarkan Azas Hukum , Azas Manfaat dan  berdasarkan Azas Keadilan.

Seperti yang kita ketahui semua Pilpres 2019 ini sejak awal memang bermasalah sehingga menorehkan banyak catatan negative. Secara pribadi saya  sudah menyebutkan dalam artikel yang lalu bahwa Pilpres 2019 adalah Pilpres Terburuk sepanjang sejarah Reformasi. Saat ini mungkin tidak banyak orang yang berkesimpulan sama akan tetapi saya yakin  sejarah di masa mendatang tetap akan mencatat betapa buruknya penyelenggaran Pilpres 2019. Utamanya tentang jatuhnya korban jiwa 600 petugas pemilu.

Begitu banyak masalah yang timbul, mulai dari Kotak Suara dari Kardus, DPT bermasalah yang tidak dibenahi, Pencoblosan Gelap di Malaysia dan di TPS lainnya,  Kekacauan-kekacauan pada Hari Pencoblosan karena logistic tidak tersedia, Jatuhnya korban 600 jiwa petugas Pemilu, Ambur-adulnya program Situng KPU hingga jatuhnya korban para pendemo paska Pengumuman Penetapan Hasil Pilpres yang dimajukan mendadak waktunya oleh KPU.

Sidang MK yang sedang berjalan saat ini terjadi karena  Paslon 02 menganggap KPU tidak Profesional dan berlaku tidak fair sebagai penyelenggara sehingga merugikan Paslon 02. Hasil Penetapan Perolehan Suara Pilpres 2019 dianggap tidak benar sehingga Paslon 02 menggugat KPU.

Salah satu Materi dari Gugatan Paslon 02 kepada KPU adalah terkait Situng KPU yang bermasalah sehingga Tim Hukum 02 sampai menghadirkan 3 saksi fakta dan 1 Ahli IT khusus untuk membuktikan masalah yang terjadi pada Situng KPU.  Saya juga menganggap hal ini adalah materi yang paling serius karena dapat membuktikan telah terjadi Kecurangan yang TSM.

KPU sendiri terlihat grogi sewaktu saksi-saksi fakta kubu 02 dan Saksi Ahli menjelaskan beberapa anomaly yang terjadi pada Situng KPU.  Dan setelah keesokan harinya terlihat KPU ragu mengajukan saksi fakta dan saksi ahli untuk mengcounternya (menjawab gugatan 02 untuk materi ini).

Akhirnya KPU hanya bisa menghadirkan 1 Saksi Ahli yang mencoba menjelaskan soal Situng KPU ini.  Tetapi yang amat saya sayangkan adalah sikap Hakim MK yaitu Arief Hidayat yang terkesan sangat pro kubu 01/ KPU.   Pada sidang kelima MK terjadi perdebatan antara tim hukum 02 dengan tim hukum 01 tentang  harus tidaknya diadakan audit forensic  Situng KPU.  Pada saat terjadi perdebatan,  Hakim MK Arief Hidayat langsung mengatakan kepada kubu 02 bahwa

"Fungsi Situng itu bukan untuk menentukan perolehan suara yang benar," "Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi." "Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," ucap Hakim MK Arief Hidayat (Jawa pos 21 Juni).

Di poin ini yang saya garis-bawahi adalah Hakim MK sudah berlebihan dalam mengeluarkan pendapat hukum soal Situng KPU sementara hal tersebut adalah Materi yang diajukan Termohon dalam upaya pembuktian kecurangan TSM yang dilakukan KPU.  Hakim MK seolah-olah sejak awal sudah memberi suatu Putusan bahwa Situng memang tidak mempengaruhi perhitungan resmi dan itu artinya bahwa  kecurangan TSM dalam Situng tidak bermanfaat untuk digugat.  Sungguh disesalkan sikap Hakim MK yang terkesan membela salah satu pihak yang bersengketa dalam hal ini Termohon (KPU) dan Terkait (kubu 01).

BENARKAH SITUNG KPU BAGIAN YANG TIDAK PENTING DARI PEMILU 2019?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun