Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peliknya Gugatan Pilpres 2019 di MK

17 Juni 2019   09:39 Diperbarui: 19 Juni 2019   05:39 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Liputan6.com

Yang mengejutkan kemudian pada saat Situng KPU baru mencapai 90 % an, KPU malah sudah mengumumkan Hasil Perhitungan Suara Nasional untuk Pilpres 2019 dan Pileg.  Padahal berita-berita yang beredar di media resmi banyak sekali saksi yang tidak mau menandatangani Berita Acara  Sidang Pleno KPUD. Jadi sebenarnya data yang dipakai untuk pengumuman itu data yang berasal dari mana?  

Faktanya sampai hari ini (tanggal 17 Juni 2019), angka -angka di Situng KPU belum ada yang mencapai 100%. Untuk Angka Pilpres total suara masuk baru mencapai 97,88%.  Angka Perhitungan DPR baru mencapai 70,47% sementara angka perhitungan suara DPD tetap Nol sejak awal. Jadi apa fungsi sebenarnya dari  Situng KPU?

Berandai-andai KPU waktu itu bersedia melakukan Audit Forensik tentu Kerusuhan 22 Mei tidak akan terjadi. Korban-korban jiwa tidak akan jatuh. Begitu juga Gugatan 02 ke MK yang sekarang sedang bergulir mungkin tidak pernah terjadi karena sudah disinkronkan dulu hasil perhitungan internal kubu 02 dengan hasil perhitungan KPU.  

Jadi selain tidak profesionalnya KPU, kubu 02 dan masyarakat luas juga menyaksikan banyak terjadi kecurangan-kecurangan di seputar Pilpres 2019. Ada pencoblosan gelap di Selangor Malaysia, ada ribuan suara yang bergeser di Bantul, di Bekasi dan wilayah lainnya. Ada dugaan keterlibatan Polri, ASN dan BUMN untuk memenangkan paslon 01 dan lain-lainnya.

Semua dugaan-dugaan kecurangan itu harus dibuktikan ada atau tidak ada oleh MK. Apa boleh buat MK  memang dituntut  sebagai benteng terakhir penegakkan konstitusi terkait proses Demokrasi dalam Pilpres 2019. MK bukan hanya berdiri sebagai penengah hasil perhitungan suara akan tetapi lebih utamanya adalah menegakkan konstitusi.

Tak  ada seorangpun di negeri ini yang bersedia dipimpin oleh Pemimpin yang dihasilkan oleh pemilu yang curang. Dan bila kecurangan-kecurangan yang ada tetap dibiarkan maka pemilu-pemilu selanjutnya (termasuk Pilkada-pilkada) akan lebih masiv lagi kecurangan yang akan terjadi.  Tidak ada lagi benteng terakhir yang mengawal  Konstitusi jika MK hanya berfungsi sebagai Kalkulator perhitungan suara.

GUGATAN DASYAT KUBU 02 TELAH BERADA DI MK

Mengapa saya katakan dasyat karena memang telak sekali beberapa item dari gugatan dari 02 yang sudah masuk di MK.  Coba kita lihat apa-apa yang terjadi sebelum dan pada saat Sidang Perdana MK 14 Juni 2019 lalu.

Poin krusial yang pertama adalah Pihak TKN sangat terlihat ingin  menghalang-halangi kubu 02 untuk melakukan perbaikan Gugatan ke MK.  Berkali-kali dari pihak TKN meminta agar MK tidak menerima Gugatan Perbaikan dari kubu 02.  Sangat nyata sekali ketakutan yang  melanda di kubu 01.  Apa sebabnya yaa?

Salah satu isi Gugatan 02  yang dasyat adalah terbongkarnya fakta bahwa Cawapres Maruf Amin adalah Pejabat Pengawas di Bank Syariah BNI dan Bank Mandiri Syariah.  Maruf Amin adalah pejabat perusahaan BUMN dan ini melanggar UU Pemilu dan berpotensi  Paslon 01 didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2019.

Begitu Bambang Widjojanto  menyampaikan ke public soal status Cawapres 01, muncullah berita-berita massive dari kubu 01 bahwa Anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN sehingga Maruf Amin tidak melanggar UU Pemilu.  Dalil yang dipakai adalah Pasal 1 ayat 1 UU BUMN. Ketua Tim Hukum 01 Yusril malah mengatakan tuduhan soal itu mudah dipatahkan. Lagipula menurutnya itu masalah administrasi Pilpres yang seharusnya tidak perlu dibawa ke MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun