Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Jam Massa Demo Bawaslu Ricuh di Tanah Abang, Pemerintah Harus Bagaimana?

22 Mei 2019   05:31 Diperbarui: 22 Mei 2019   05:43 1315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terjadi ricuh masa hari ini mulai dari  pukul 23.00 kemarin hingga pukul 04.00 WIB tanggal 22 Mei 2019.  Massa yang awalnya berdemo memprotes Perhitungan Suara Pilpres di depan kantor Bawaslu pada hari selasa 21 Mei 2019 pukul 15.00 sebenarnya berjalan damai.  Mereka memang sempat melakukan shalat Isya dan Tarawih di lokasi, selanjutnya mereka membubarkan diri pada pukul 22.30.

Tapi entah darimana datangnya massa terjadi lagi konsentrasi massa yang akhirnya menjadi ricuh pada sekitar pukul 21.00 WIB hingga saat Sahur tadi.

Awalnya massa yang masih terkonsentrasi membakar ban bekas di jalan. Lalu terjadi bentrok  sesaat  antara  massa dengan Polisi yang berjaga di depan kantor Bawaslu.  Tapi kemudian massa berhasil dipukul mundur oleh pasukan Polisi. Massa pun terpecah dua bagian, yang satu ke arah jalan Sabang dan yang satu lagi ke wilayah Tanah Abang.

Di wilayah Tanah Abang inilah massa melakukan perlawanan kepada pasukan huru-hara kepolisian. Polisi menembakkan Gas Air Mata sementara Massa membalasnya dengan lemparan batu dan lemparan petasan.  Situasi cukup tegang hingga jam 04.00. Berarti sekitar 5 jam terjadi massa berhadapan dengan pasukan Polisi.  Berkali-kali Polisi meminta massa membubarkan diri dan mengajak untuk Saur akan tetapi massa tetap bertahan.

Akhirnya sekitar jam 04.00 pasukan TNI ikut turun membantu membubarkan massa, barulah massa perlahan-lahan bubar meninggalkan lokasi. Sampai artikel ini ditulis belum diketahui ada korban atau tidak dengan adanya kericuhan tersebut. Kalau di Facebook ada yang menshare jatuh 1 korban yang berasal dari Jogja. Tapi belum bisa dipastikan kebenarannya.

Kita semua prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.  Dan kita tidak tahu persis mengapa peristiwa itu terjadi tapi mungkin hal-hal berikut menjadi penyebabnya. 

1.Massa yang berdemo di Bawaslu bisa dipastikan adalah massa pendukung Prabowo Subianto.  Mereka tidak puas dengan kinerja KPU secara keseluruhan, mulai dari ruwetnya DPT, Kotak Suara dari kardus, Beberapa Kecurangan di TPS yang mungkin beredar di media social, Jatuhnya sekitar 600 korban petugas hingga kacaunya Situng KPU dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilpres yang menurut mereka tidak benar.

Mereka berdemo di Bawaslu karena menurut mereka seharusnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar Perhitungan Suara dihentikan dulu karena telah terjadi Kecurangan yang Terstruktur, Sistimatis dan Massive.  Sayangnya Bawaslu menolaknya sehingga berdemolah mereka di depan kantor Bawaslu.

2.KPU RI juga salah besar mengumumkan Hasil Perhitungan Pilpres sebelum waktunya yaitu seharusnya tanggal 22 Mei 2019.  Entah kenapa KPU harus mengumumkannya pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari. Ini jelas menyalahi peraturan KPU sendiri yang menjadwalkan sampai tanggal 22 Mei 2019 masih Proses Rekapitulasi, barulah pengumuman Hasil Rekapitulasinya diatas tanggal 22 Mei 2019.

Dengan mengumumkan lebih awal, apalagi di saat masyarakat sedang tidur pulas di waktu dini hari akhirnya menimbulkan kecurigaan yang semakin besar dari masyarakat.  Kesannya KPU menyembunyikan sesuatu dari masyarakat luas. Dan mungkin hal ini menambah motivasi mereka dalam berdemo.

3.Ada hal yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini dalam menyikapi situasi yang ada dan bisa berkembang.  Saran saya kurang lebih, sebaiknya jangan gunakan Polisi Anti Huru-hara dalam menghadapi  demo massa berikutnya yang kita tidak tahu kapan akan terjadi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun