Mohon tunggu...
Rullya Azizah
Rullya Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - 1810912120009

Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas kedokteran, Program Studi Kesehatan Masyarakat, Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Meningkat, Pemerintah Melakukan Pengawasan dan Pengelolaan Limbah B3

22 November 2020   21:29 Diperbarui: 22 November 2020   21:55 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Klasifikasi B3 sudah diatur dalam  Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2001 yaitu; mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, sangat mudah menyala, mudah menyala, amat sangat beracun, sangat beracun, beracun, berbahaya, korosif, dan bersifat iritasi.

Produksi limbah B3 terus bertambah besar tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk di Indonesia. Pasca Perang Dunia II, penggunaan bahan kimia ini meningkat pesat, bukan hanya pada aspek kuantitas namun juga pada aspek toksisitasnya (tingkat merusaknya suatu zat jika dipaparkan terhadap organisme). 

Keinginan menang dalam kompetisi dan orientasi profit yang berlebihan memicu industri untuk memperbanyak varian dan jumlah produk yang dihasilkan. Kenaikan jumlah produk meningkatkan kuantitas limbah yang dihasilkan sedangkan banyaknya varian produk menghasilkan limbah yang spesifik dan beragam

Hingga kini, hampir setiap industri menghasilkan limbah B3. Jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh industri diantaranya logam  berat,  sianida, pestisida,  cat  dan  zat  warna,  minyak,  pelarut,  dan  zat  kimia berbahaya lainnya. Tanpa pengelolaan yang memadai, limbah ini memiliki daya rusak lingkungan yang jauh lebih berat dibandingkan dengan jenis limbah yang lain.  Bahkan limbah B3 juga berpotensi mengancam kesehatan manusia. Sejarah buruknya pengelolaan limbah B3 di negara maju juga telah memberikan pelajaran penting bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat perlu disertai pengelolaan limbah B3 yang memadai.

Produksi limbah B3 di Indonesia akan terus meningkat sejalan dengan tingginya tingkat industrialisasi. Untuk menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah telah memberlakukan peraturan tentang pengelolaan limbah B3 yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Peraturan tersebut mengatur kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan pengelolaan yang dimaksud meliputi: (1) Penyimpanan; (2) Pengumpulan; (3) Pengangkutan; (4) Pemanfaatan; (5) Pengolahan; dan (6) Penimbunan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 juga dicantumkan pengaturan tentang pembuangan/dumping limbah. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Izin dumping diperoleh dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dumping yang dimaksud hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.  Selain itu pemerintah Indonesia juga mengatur tentang perinzinan perpindahan lintas batas limbah B3.

Pemerintah kabupaten berwenang dalam memberikan izin pada kegiatan penyimpanan limbah B3. Sedangkan pemerintah provinsi hanya memiliki wewenang dalam perizinan kegiatan pengumpulan. Dalam hal ini pemerintah pusat yang memiliki wewenang lebih besar yakni pemberian izin pada kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Namun berbeda dalam hal pengawasan, setiap level pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap bentuk kegiatan pengelolaan limbah B3. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Meskipun pengawasann yang dimaksud tidak dalam bentuk kegiatan verifikatif laporan pengelolaan limbah B3.

Meskipun semua level pemerintahan terlibat dalam pengurusan perizinan dan pengawasan, pelanggaran-pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 masih kerap terjadi. Dalam kurun waktu tahun 2015 hingga akhir 2017, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima 137 kasus laporan pelanggaran pengeloaan limbah B3. 

Banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan limbah B3 mengindikasikan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum berjalan dengan optimal. Pengelolaan limbah B3 selama ini memberikan kesan belum sepenuhnya terkendali. Kondisi ini memungkinkan akan membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat yang tidak terprediksi bahkan tidak diketahui meskipun telah terjadi.

Pengawasan pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu pekerjaan berat yang harus mendapatkan perhatian serius. Kegiatan pengawasan semestinya dinamis menyesuaikan kondisi permasalahan limbah B3 yang ada. Hingga saat ini produksi limbah B3 terus meningkat pun intensitas kegiatan pengelolaan limbah B3 juga semakin tinggi. 

Badrudin Kurniawan (2019) meneliti tentang pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia dan tantangannya. 

Pada penelitiannya, Badrudin menyimpulkan bahwa penerapan pengawasan ini tidak selalu berjalan lancar, seringkali menghadapi berbagai tantangan yakni kurangnya jumlah dan kemampuan pengawas, keterbatasan sarana pemeriksaan, minimnya pengetahuan masyarakat, banyaknya pengelola limbah B3 yang tidak berizin, dan jenis instrumen kebijakan Command and Control memiliki kelemahan-kelemahan.

Referensi: Kurniawan, B. 2019. Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1); 39-49.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun