Perkembangan e-commerce di Indonesia akan terus meningkat setiap tahun nya, sehingga peluang terjadinya sengketa akan menjadi hal yang sangat serius untuk di perhatikan pemerintah, pemanfaatan teknologi internet  dalam perdagangan online  membutuhkan aturan yang sesuai dengan perkembangan zaman dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Di Indonesia  dalam penyelesaian sengketa dagang kita mengenal penyelesaian secara  litigasi dan non litigasi, namun karena penyelesaian menggunakan jalur litigasi di anggap membuang waktu dan memakan biaya, sehingga kebanyakan dalam kasus sengketa dagang para pihak yang bersengketa memilih untuk menggunakan jalur non litigasi salah satu  yang  diminanti adalah arbitrase, namun sesuai dengan perkembangan jaman arbitrase secara konvensional dianggap tidak lagi  sesuai untuk diterapkan dalam kasus-kasus perdagangan yang dilakukan secara online. Â
Arbitrase online  salah satu alternatif penyelasaian sengketa  yang kini digunakan  di beberapa negara-negara maju sebagai alternatif penyelesaian sengketa online. Arbitrase online pada dasarnya sama dengan arbitrase Konvensional hanya saja arbitrase online berbasis internet dan  Website sebagai medianya, jika sengketa e-commerce yang terjadi antara satu negara mungkin Ini tidak akan jadi masalah  namun bagaimana jika permasalahan yang terjadi  antara negara yang berbeda tentu ini akan menjadi masalah dari segi waktu dan biaya.Â
Arbitrase online sangat lah tepat untuk diterapkan sebagai upaya penyelesaian sengketa e-commerce yg sifat tidak mengenal jarak, siapa saja dapat terhubung dengan hanya menggunakan connection internet. Di indonesia sendiri telah diatur mengenai Informasi dan Transaki Eleketronik dalam  UU No 11 Tahun 2008.  dan UU No 7 Tahun 2014 di bab VIII mengenai  Perdagangan  melalui sitem elektronik.Â
Peluang ini harus dimanfaatkan pemerintah agar segerah membuat aturan baru mengenai penyeleaaian sengketa  melalui arbitrase online karena UU No 30 Tahun 1999  yang mengatur arbitrase secara konvensional yang saat ini masih digunakan sebagia alternatif penyelesaian sengketa  dalam kasus sengketa e-commerce, hal ini  di rasa sudah tidak mengikuti perkembangan zaman  untuk diberlakukan dalam penyelesaian Sengketa Online, yang sudah semakin modern dengan perkembangan teknologi yang kian maju, untuk itu dibutuhkan cara-cara yang tepat dan upaya hukum yang jelas.