Mohon tunggu...
Papa Hiu
Papa Hiu Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

www.papahiu.web.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelesaiam Sengketa E-commerce di Indonesia Belum Mengikuti Perkembangan Zaman

14 Mei 2017   21:28 Diperbarui: 30 November 2018   17:56 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Shutterstock

Perkembangan e-commerce di Indonesia akan terus meningkat setiap tahun nya, sehingga peluang terjadinya sengketa akan menjadi hal yang sangat serius untuk di perhatikan pemerintah, pemanfaatan teknologi internet  dalam perdagangan online  membutuhkan aturan yang sesuai dengan perkembangan zaman dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Di Indonesia  dalam penyelesaian sengketa dagang kita mengenal penyelesaian secara  litigasi dan non litigasi, namun karena penyelesaian menggunakan jalur litigasi di anggap membuang waktu dan memakan biaya, sehingga kebanyakan dalam kasus sengketa dagang para pihak yang bersengketa memilih untuk menggunakan jalur non litigasi salah satu  yang  diminanti adalah arbitrase, namun sesuai dengan perkembangan jaman arbitrase secara konvensional dianggap tidak lagi  sesuai untuk diterapkan dalam kasus-kasus perdagangan yang dilakukan secara online.  

Arbitrase online  salah satu alternatif penyelasaian sengketa  yang kini digunakan  di beberapa negara-negara maju sebagai alternatif penyelesaian sengketa online. Arbitrase online pada dasarnya sama dengan arbitrase Konvensional hanya saja arbitrase online berbasis internet dan  Website sebagai medianya, jika sengketa e-commerce yang terjadi antara satu negara mungkin Ini tidak akan jadi masalah  namun bagaimana jika permasalahan yang terjadi  antara negara yang berbeda tentu ini akan menjadi masalah dari segi waktu dan biaya. 

Arbitrase online sangat lah tepat untuk diterapkan sebagai upaya penyelesaian sengketa e-commerce yg sifat tidak mengenal jarak, siapa saja dapat terhubung dengan hanya menggunakan connection internet. Di indonesia sendiri telah diatur mengenai Informasi dan Transaki Eleketronik dalam  UU No 11 Tahun 2008.  dan UU No 7 Tahun 2014 di bab VIII mengenai  Perdagangan  melalui sitem elektronik. 

Peluang ini harus dimanfaatkan pemerintah agar segerah membuat aturan baru mengenai penyeleaaian sengketa  melalui arbitrase online karena UU No 30 Tahun 1999  yang mengatur arbitrase secara konvensional yang saat ini masih digunakan sebagia alternatif penyelesaian sengketa  dalam kasus sengketa e-commerce, hal ini  di rasa sudah tidak mengikuti perkembangan zaman  untuk diberlakukan dalam penyelesaian Sengketa Online, yang sudah semakin modern dengan perkembangan teknologi yang kian maju, untuk itu dibutuhkan cara-cara yang tepat dan upaya hukum yang jelas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun