Mohon tunggu...
Papa Hiu
Papa Hiu Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

www.papahiu.web.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian KPR terhadap Objek yang Diperjanjikan di Petobo, Palu

29 November 2018   00:46 Diperbarui: 17 Maret 2019   17:58 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bencana Yang terjadi di Palu,  Sigi dan Donggal menimbulkan  kerugian harta benda,  masyarakat menjadi sangat sulit untuk melakukan kewajiban nya membayar kredit kepada pihak Bank,   untuk meringankan  beban para korban gempa Moratorium cicilan rumah bagi korban gempa biasanya diberlakukan, sampai dengan waktu melakukan kewajiban kembali.

Dalam  kasus Gempa liquifaksi yang terjadi di daerah Petobo, Jono oge, Dan Balaroa keberadaan tanah tidak dapat diketahui lagi, bergeser berkilometer dan amblas sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun kembali.  jika  objek yang diperjanjikan dalam kredit kepemilikan rumah terkena dampak Gempa liquifaks dan pihak debitur berat untuk memenuhi kewajiban nya terhadap pihak kreditur disebabkan objek yang diperjanjikan sudah tidak layak lagi menjadi kawasan pemukiman.

Bencana alam merupaka peristiwa alam yang memaksa force majure, untuk itu dalam peristiwa bencana alam Bank akan melakukan upaya penyelamatan kredit dengan penangguhan penagihan, restrukturisasi hingga penghapusan kredit. Dasar hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

 Keinginan hapus tagih diharapkan para debitur kepada kreditur dalam kondisi Gempa tsunami dan Liquifaksi yang terjadi di Palu,sigi dan Donggala,  apakah hapus tagih dapat dilakukan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor XX/POJK.06/2018Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR Hapus Tagih, terlihat tidak  ada penjelasan secara terperinci mengenai hapus tagih yang dimungkinkan untuk dilakukan pada kondisi  bencana alam, sebagaimana pada kasus yang terjadi Bank Indonesia No. 10/39/PBI/2008 mengenai hal-hal yang diatur dalam pelaksanaan penanganan secara khusus permasalahan perbankan pasca adanya bencana. 

Di dalam pasal 12 peraturan tersebut sebatas dicantumkan adanya ketegasan mengenai:Di dalam hal yang dijaminkan ke pihak bank akan dinyatakan musnah, sementara debitur yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya pada bank. Dengan demikian permasalahan pinjaman debitur diserahkan pada kebijakan dari masing- masing bank.Kebijakan bank untuk menyelesaikan kredit seperti yang dimaksud dalam peraturan di atas harus terlebih dahulu memperhatikan keuangan bank terkait. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun