A. Kerangka Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berdasarkan sejarah sejak dari persiapan sampai berdiri dan pelaksanaan  pemerintah dapat ditegaskan, bahwa Indonesia  menganut  sistem konstitusional sehingga masalah hak asasi manusia menjadi hak yang sangat penting, sebab esensi konstitusionalisme itu sendiri pada dasarnya ada dua yakni, perlindungan terhadap HAM dan adanya pembagian kekuasaan dengan sistem checks and balances agar pemerintah dapat memberi perlindungan terhadap HAM.
Berikut ketentuan-ketentuan tentang HAM yang dituangkan dalam aturan hukum dari sebelum Indonesia merdeka hingga bergulirnya era reformasi :
1. Hak Asasi Manusia Sebelum Konstitusi
Dalam Regerings Reglement Hindia Belanda 1854, yang ditetapkan dengan Wet Belanda, dimuat beberapa hak asasi, tetapi dalam Wet itu diadakan perbedaan antara warga keturunan Eropa (European) dan Pribumi (Inlander en met hen gelijkgesteiden). Hak-hak asasi golongan kedua dalam perundang-undangan Belanda tidak memperoleh jaminan yang sama dengan hak asasi golongan pertama, Wet-wet tersebut antara lain dalam Pasal 1 "Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie" yang memuat asas "Nullum poena sine lege" yaitu orang (golongan pertama) hanya dapat dituntut
untuk dihukum berdasarkan alasan bahwa ia melanggar aturan hukum yang telah berlaku pada saat ia melanggarnya.
2. Hak Asasai Manusia dalam Konstitusi RIS 1949
Dalam Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan 14 Desember 1949. hak asasi mendapat tempat yang penting yaitu, dalam Bab V Pasal 7 sampai Pasal 33, sedang dalam Bab VI Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi pemerintah terhadap rakyat.
3. Hak-hak Asasi Manusia dalam Konstitusi I950
Konstitusi 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 jadi lahir setelah diterimanya Declaration of Human Right tanggal 10 Desember 1948. Pasal-pasal yang memuat hak asasi manusia, yang meliputi hak asasi manusia terhadap manusia Pasal 7 sampai dengan Pasal 31 dan kewajiban asasi pemerintah/penguasa Pasal 35 sampai Pasal 43.
- Hak Asasi Manusia Terhadap Manusia
- Kewajiban Asasi Manusia
4. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pra-Amandemen
UUD 1945 Pra-Amandemen tersusun atas pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 37 pasal , empat aturan peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Hak asasi manusia sendiri termuat kedalam pembukaan dan batang tubuh.
a. Dalam Pembukaan
Hak asasi manusia dalam pembukaan UUD 1945 terangkum dalam tiap alinea. Pada alinea I, pada hakikatnya merupakan pengakuan dan adanya kebebasan untuk merdeka (freedom of be free). Alinea II, disebutkan Indonesia sebagai negara yang adil menunjukkan salah satu tujuan dari negara hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan. Alinea III, berintikan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjelma kehidupan bangsa Indonesia yang bebas, Hal ini sebagai pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengun. dang persamaan dalam bentuk politik. Alinea IV, meneguhkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam segala bidang yaitu, politik, hukum, sosial, kultural, dan ekonomi.
b. Dalam Batang Tubuh