Media massa memiliki ideologi yang manjadi nilai-nilai dasar dari media massa itu sendiri (Evania P., 2019). Secara umum, media massa harus menjadi sumber informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang bersifat objektif. Menjadi sumber informasi masyarakat harus memiliki sifat netral, tidak memihak kepada siapa pun, termasuk pihak-pihak yang ada di dalam pemerintahan, atau bahkan memihak kepada pemilik media. Namun, hal tersebut merupakan utopis, karena pada kenyataannya, terfokus media di Indonesia, sebagian dari pemilik media massa memiliki keberpihakan mereka dalam pemerintahan.Â
Bahkan, beberapa pemilik media di Indonesia memiliki atau tergabung dalam partai politik. Hal ini membuat sifat dari media menjadi tidak objektif, serta tidak netral. Kasus tersebut dapat disebut sebagai monopoli media. Dari sifat itu, maka hak publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan netral menjadi lenyap dan sulit diperjuangkan kembali jika tidak ada jurnalis yang independen.
Kemudahan akses dan penggunaan portal berita juga membawa jurnalis menggunakan media ini untuk memberikan berita atau informasi kepada masyarakat. Berita yang diberikan juga cukup variatif, dari hardnews sampai softnews dapat dihadirkan dalam bentuk portal berita. Portal berita seperti yang tribunnews.com, detik.com, kompas.com, liputan6.com, merupakan ruang di mana jurnalis dipermudah dan dipercepat untuk menampilkan berita untuk publik.
Kode etik ini membahas poin penting yang pastinnya merupakan ranah dari jurnalisme. Kode Etik Jurnalistik secara tidak langsung memberikan sebuah batasan dan landasan agar jurnalisme di Indonesia berjalan secara ideal, dan pada akhrinya informasi yang diberikan ke publik adalah informasi yang dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat. Memberikan informasi yang terbuka, netral, dan sesuai fakta tentu menjadi titik ideal bagi jurnalis dalam profesinya, namun, bagaimana jika kondisi ideal tersebut harus bersandingan dengan nilai pendapatan yang diterima oleh jurnalis?
Jurnalis di Indonesia masih berada dalam angka upah yang rendah. Dilansir dari unggahan AJI, Aliansi Jurnalis Independen, upah jurnalis di Indonesia sangatlah minim. Dari penelitian yang dilakukan di Asia Tenggara, 81% dari responden yang berprofesi sebagai jurnalis dan pekerja media mengatakan bahwa di negara mereka kondisi jurnalisme, secara kualitas jaminan pekerjaan dan upah yang didapatkan bukan menjadi baik, akan tetapi memburuk (AJI, 2018).Â
Ketika menjadi jurnalisme dalam media, tentu secara tidak langusng ideologi dari media itu sendiri menjadi bagian dalam pekerjaan seorang jurnalis. Tidak ada yang salah ketika menjadi jurnalis yang menulis artikel di portal berita dari media tertentu, namun apakah kualitas dari berita atau informasi yang diberikan dapat diterima masyarakat.
Kode etik jurnalistik juga menyinggung terkait bagaimana jurnalis seharusnya bekerja. Dalam beberapa pasal yang cukup relevan dengan kasus ini, antara lain pasal 1 dan pasal 6. Pasal 1 berisikan bagaimana wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pada bagian ini dapat diambil salah satu poin yang cukup penting yaitu berimbang dan independen.
Ketika menuliskan sebuah artikel sebagai bentuk jurnalisme online, jurnalis bisa bekerja lebih fleksibel dan mudah untuk menuliskan apa yang ia dapatkan, dan di sini jurnalis bisa bersifat independen. Namun, bagaimana jika yang ia tuliskan merupakan hal yang harus ditutupi oleh media yang membawahinya, padahal informasi ini sedang panas atau genting bagi masyarakat.