Pada bulan Pebruari 2021 lalu Presiden Jokowi sempat mengatakan jika vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalankan, pada bulan puasa kemungkinan akan dilaksanakan pada malam hari. Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang mayoritas bukan non-muslim tetap dilaksanakan seperti biasanya, yaitu pada siang hari.
Kini bulan puasa semakin mendekat, kurang dari sebulan lagi hari yang ditunggu-tunggu umat Muslim di seluruh dunia itu akan tiba.
"Marhaban Ya Ramadhan". Ini kata yang biasa diucapkan umat Muslim untuk menyambut gembira bulan Ramadhan, bulan suci, bulan penuh Rahmat dan ampunan. Bulan seribu bulan, dimana segala amal akan dilipatgandakan.
Organisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan awal 1 Ramadhan 1442 H ini jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021. Hal tersebut diyakini berdasarkan hitungan astronomis Muhamadiyah dan metode hisab.
"1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021," kata maklumat tersebut.
Masyarakat pun menjadi beritanya, bagaimana hukumnya divaksinasi di bulan Ramadhan, apakah halal?
Terkait dengan itu, pada Rabu (17/3/2021) MUI mengeluarkan fatwa tentang vaksinasi atau program pemerintah terkait vaksinasi yang digencarkan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kompas.com, menyebutkan tiga rekomendasi yang dikeluarkan MUI terkait vaksinasi di bulan Ramadhan ini. Vaksinasi dilakukan di bulan puasa untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.Â
Kedua, pelaksanaan vaksinasi itu dilakukan pada malam hari kepada umat Islam, karena siangnya berpuasa.
Yang ketiga, umat Muslim wajib ikut berpartisipasi untuk menyukseskan program ini.
Melihat kembali apa yang pernah dikatakan Presiden Jokowi seperti yang sudah disebutkan di atas, ternyata rekomendasi kedua MUI itu cocok dengan pernyataan itu, bahwa vaksinasi dilakukan pada malam hari kepada umat Muslim.