Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Negara Dikalahkan Habib Bahar, Ditjen PAS: Kami Menghormati Keputusan PTUN

13 Oktober 2020   10:02 Diperbarui: 13 Oktober 2020   10:13 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Bahar bin Smith (jabar.tribunnews.com)

Tentu Anda masih ingat soal Habib Bahar bin Smith. Setelah dikeluarkan dari Lapas karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM. Namun Habib dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. 

Terpidana penganiayaan terhadap anak-anak itu cuma menghirup udara 60 jam atau 2,5 hari.

Keluar pada hari Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB, dia harus masuk lagi bui pada Selasa (19/5/2020) pukul 03.15 WIB. Habib Bahar dicokok kembali pada hari itu dari pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan hadiah asimilasi kepada sejumlah napi yang memenuhi syarat. Program ini diberikan karena pemerintah mengkhawatirkan kondisi penuh sel yang sangat potensial untuk menjadi klaster penularan Covid-19.

Habib Bahar bin Smith terpilih salah satunya. Pria kelahiran Menado, 23 Juli 1985 (35 tahun) itu melanggar ketentuan asimilasi, itulah penyebab dia dimasukkan kembali ke sel. Serta diberikan sanksi lainnya, tidak diberi hak remisi, dan sebagainya.

Pelanggaran yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu adalah Habib melakukan ceramah yang menghasut dan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, video ceramahnya menjadi viral saat itu.

Lagi pula, Habib dianggap bersalah karena telah mengumpulkan banyak massa dalam ceramahnya, padahal Bogor saat itu merupakan salah satu wilayah yang sedang melakukan PSBB.

Setelah dimasukkan kembali ke sel Gunung Sindur, Habib lantas dipindahkan ke Nusakambangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan dari para pendukung pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasullullah ini.

Habib sendiri dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kesalahannya. Ditahan sejak Desember 2018, maka dengan demikian dia akan bebas pada Desember 2021.

Akan tetapi ulama dan pendakwah itu lantas mengajukan gugatan yang didaftarkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung.

Dikabulkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun