Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sudah Bebas Murni, Nazaruddin Mau Balik Lagi ke Politik?

14 Agustus 2020   10:03 Diperbarui: 14 Agustus 2020   10:14 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nazaruddin (jabar.idntimes.com)


Bulan Agustus setiap tahunnya memiliki makna yang begitu hikmat bagi bangsa Indonesia. Karena di bulan ini kita akan merayakan HUT Proklamasi 17 Agustus.

Tahun 2020 ini usia bangsa kita sudah 75 tahun. Bila seorang manusia, usia ini adalah masa matang-matang nya kehidupan, sudah banyak menghirup asam garam kehidupan.

Entah secara kebetulan atau memang sudah direncanakan, Agustus ini juga punya hikmah tersendiri bagi M Nazaruddin, yang bersangkutan adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat pada 201o dan anggota DPR 2009-2014.

Kamis, 13 Agustus 2020 adalah hari bersejarah bagi Nazaruddin. Karena hari itu adalah pas harinya dia bebas murni dari masa-masa mendekamnya di Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung.

"Alhamdulillah sehat," katanya.

Kamis (13/8/2020) sekitar pukul setengah sepuluh siang, dengan mengenakan kemeja batik dan masker yang kedua-duanya berwarna biru.

Kedatangannya ke Bapas Jalan Ibrahim Adjie itu adalah untuk mengurus tetek bengek administrasi sertifikat bebas murninya.

Seperti diketahui, pria kelahiran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, 26 Agustus 1978 (41 tahun) itu dijatuhi vonis atas dua perkara yang menjeratnya. Dari kedua vonis yang dijatuhkan itu total kurungan penjara yang harus dilakoninya adalah 13 tahun.

Kasus pertama adalah penerimaan suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diterima dari PT Duta Graha Indah. Suap yang diberikan oleh manajer pemasaran PT DGI El Idris itu adalah untuk pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke 26 Jakarta. 

Uang sebesar Rp 4,6 miliar bentuknya adalah 3 lembar cek yang diserahkan El Idris ke dua orang pegawai Permai Grup milik Nasaruddin dan disimpan di brankas perusahaan.

Pada April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis untuk kasus suap di atas 4 tahun 10 bulan dan Rp 200 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun