Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tersandung Kasus Hukum Lagi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 5 Miliar di PN Tangerang

8 Juni 2020   10:03 Diperbarui: 8 Juni 2020   10:20 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusuf Mansur (riaunews.com)

Tak disangka, buku karangan Ustadz Yusuf Mansur yang berjudul "Mencari Tuhan Yang Hilang" mendapat sambutan yang luar biasa.

Karena buku yang diinspirasi dari pengalamannya di penjara itu, Yusuf Mansur mendapatkan banyak undangan untuk membedah karya pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1976 itu.

Gaya bicaranya saat ceramah membuat sang ustadz banyak disukai orang sehingga banyak orang memohonnya untuk berceramah lagi.

Pada 1996 ketika Yusuf terjun ke dunia usaha informatika perusahaannya terlilit utang yang membuat Yusuf harus mendekam di penjara selama 2 bulan.

Selepas dari penjara, Yusuf mesti mulai dari nol lagi. Dia mulai berjualan es sembari membawa termos, sampai punya gerobak dorong.

Bisnis Yusuf diberi nama PT PayTren Asset Management sempat dibekukan oleh Bank Indonesia.

Bisnis itu terkait pembayaran uang elektronik. 

Jasa-jasa yang menawarkan pembelian token listrik, pulsa, dsb melalui telepon selular.

Bagi yang ingin mendaftar diwajibkan melakukan pembayaran Rp 275.000.

Namun kini Yusuf Mansur sudah mengantongi izin lagi sejak 2018 dari Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun, lama kemudian pimpinan pondok pesantren Daarul Qur'an Tangerang ini menghiasi berita lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun