"Mengenai ini saya tidak mau jawab dulu, nanti saya jadi headline," kata Sri Mulyani, Rabu (3/6/2020) di Jakarta dalam sebuah video conference.
Menteri Keuangan RI hanya mengatakan kalimat itu dan tidak mau memberikan komentar soal kemarahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, karena Indonesia bakal menarik pajak dari produk-produk digital, termasuk Amerika Serikat seperti Zoom, Netflix, games dan lainnya.
Reuters melaporkan Amerika Serikat bakal menyelidiki negara-negara yang tidak adil termasuk Indonesia yang menarik pajak dari layanan digital produk negeri Paman Sam itu.
Robert Lighthizer, Perwakilan Dagang AS menyatakan Presiden Trump geram dan cemas akan banyak kompanyon dagang yang tidak adil dalam penarikan pajak.
Pada akhir bulan lalu, Kementerian Keuangan mewacana akan menarik pajak 10 persen terhadap produk-produk layanan digital luar negeri, produk AS pun tentunya terjerat.
Pajak Pertambahan Nilai yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2020 mendatang ini dimaksudkan agar pemerintah mendapatkan tambahan dana yang nantinya akan dipergunakan untuk penanganan wabah virus Covid-19.
Sebelumnya hanya produk layanan digital (gim, aplikasi, streaming film, dan streaming musik) dalam negeri yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Maka dengan dibuatnya Perppu Nomor 1 Pasal 6 ayat 13a tahun 2020 produk layanan digital luar negeri pun akan diperlakukan sama dengan dalam negeri.
Peraturan itu sebagai upaya pemerintah supaya adil dan terciptanya kesetaraan berusaha untuk semua pengusaha, baik digital maupun konvensional, dalam maupun luar negeri.
Pemerintah nantinya (segera setelah mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020) akan menetapkan kriteria produk apa saja yang akan terkena Perppu tersebut, sehingga para pengusaha produk yang masuk kriteria dapat mempersiapkan segala sesuatunya, karena pemungutan PPN tersebut baru akan dimulai pada bulan Agustus 2020.
Pemberlakuan PPN oleh Indonesia atau negara lainnya, menurut Robert Lighthizer, berpotensi akan meningkatkan ketegangan dagang antar negara.