Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhir Perburuan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sesudah 4 Bulan Buron

2 Juni 2020   11:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:47 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurhadi (nasional.tempo.com)


Buronan tersangka penerima suap Rp 46 miliar, Nurhadi, akhirnya ditangkap petugas KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam WIB.

Bersama Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berusia 62 tahun itu, ditangkap juga menantunya, Rezky Herbiyono.

Selain Nurhadi dan menantunya (penerima suap), pada tanggal 16 Desember 2019, KPK juga menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan teman-teman penyidik dan pihak terkait lainnya yang terus giat bekerja.

Penerima suap Nurhadi dan menantunya sudah mulai diburu KPK sejak Pebruari 2020 lalu.

Sebelumnya, Nurhadi sendiri sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Nurhadi dianggap beberapa kali mangkir dari panggilan yang ditujukan kepadanya, tidak koperatif.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK sudah melakukan berbagai upaya dalam tugasnya untuk menangkap tersangka Nurhadi.

Upaya tersebut di antaranya adalah menetapkan Nurhadi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 13 Pebruari lalu hingga melayangkan surat kepada pihak keamanan, dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memberikan bantuan pencarian serta penangkapan.

Dimana keberadaan tersangka, pihak pencari mulai menanyakan dan memeriksa sejumlah saksi yang kabarnya Nurhadi berpindah-pindah tempat.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi, mengatakan penetapan tersangka Nurhadi sebagai tidak sah karena kliennya tidak pernah dikonfirmasi, dimintai keterangan, atau dipanggil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun