Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gila, Industri Rumahan Kosmetik Palsu Ini Sudah Beroperasi Sejak 2015

20 Februari 2020   08:21 Diperbarui: 20 Februari 2020   08:22 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi membongkar industri kosmetik ilegal (metro.tempo.co)

Karena menurut Kombes, NK dan MF pada tahun 2002-2005 pernah bekerja di satu perusahaan kosmetik ternama. Selain itu,  perempuan NK juga merupakan salah satu lulusan perguruan tinggi dari universitas terkemuka jurusan kimia. "Jadi dia tahu caranya," ujar Kombes, Rabu (19/2/2020).

"MF juga sama, lulusan perguruan tinggi terkenal. NK dan MF ini pernah bekerja bareng di satu perusahaan kosmetik terkenal di Jakarta. Mereka (NK dan MF) jadinya tahu cara merakit obat-obatan itu. Jadi kedua mereka adalah kunci," ujar Yunus.

Dari industri rumahan itu, mereka memasarkan produk-produknya ke beberapa dokter serta klinik kecantikan. 

Gayung bersambut, para dokter dan klinik kecantikan tersebut menerima kerjasama tersebut, menggunakan produk-produk dari industri rumahan Tapos.

Kombes Yunus mengungkapkan ada 20 dokter dan klinik kecantikan yang menampung produk-produk. Dokter-dokter dan klinik kecantikan itu menerima produk-produk tersebut dengan tanpa merek. Sepertinya, mereka menempelkan dan membuat sendiri merek-merek tersebut.

Tersangka yang diamankan polisi, mengakui ada dokter kulit yang berpraktik di klinik kecantikan yang menggunakan produknya untuk pasien.

Tersangka juga mengatakan, mereka mendistribusikan produknya ke toko-toko kosmetik di wilayah Jakarta.

"Yang terdata dan disampaikan tersangka ada 20 (dokter dan klinik), akan kami kejar dan bongkar semua," lanjut Kombes Yunus. 

Kombes tidak merinci dokter-dokter dan klinik tersebut, namun mereka akan diciduk semua.

Hukum pidana apa yang bakal menjerat para dokter itu?

Dalam penggerebekan pada Sabtu (14/2/2020) sekitar pukul 2 siang WIB itu, polisi juga menunjukkan bahan-bahan dan alat-alat yang digunakan untuk menghasilkan produk yang tanpa ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun