Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Atasi Defisit, Sinyal Hijau Iuran BPJS Bakal Naik

1 Agustus 2019   06:00 Diperbarui: 13 Agustus 2019   20:07 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Untuk mengatasi defisit, iuran JKN-KIS bakal naik (tirto.id)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nasional diprediksi masih tekor. Hingga akhir tahun 2019, defisit menjadi Rp 28 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mau tidak mau harus bertanggungjawab pada masalah ini demi kesinambungan layanan kepada masyarakat.

Menteri Keuangan terbaik Asia Pasifik ini harus mencari jalan keluar dari problem, di antaranya dengan memberikan tambahan dana.

Tak segampang membalikkan telapak tangan, Sri Mulyani Indrawati menugasi BPJS Kesehatan dengan beberapa syarat untuk mendapatkan dana talangan dari pemerintah.

Syarat yang dimaksud adalah BPJS harus berbenah memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional di masa depan.

Dari Rp 28 triliun yang diperkirakan defisit sampai akhir 2019 Sri Mulyani mengatakan ada fraud yang terjadi. Fraud atau kecurangan mulai dari data kesertaan sampai kepada sistem rujukan. Untuk itu BPJS diminta membenahi 'ketidaksesuaian iuran yang didapat dan apa yang harus dibayar BPJS'. "Ada indikasi kemungkinan terjadi fraud," kata Sri, Selasa (30/7/2019) di gedung Bank Indonesia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan ia sudah menghubungi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dan Sri, Jokowi, dan JK sepakat meminta BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan PR memperbaiki sistem pelayanan menyeluruh. Di antaranya adalah menyeimbangkan iuran JKN dengan manfaat yang diperoleh. Soalnya, menurut Menkeu, audit BPKP menemukan adanya kelebihan klaim karena banyak tagihan yang tak sesuai dengan fakta.

Salah satu upaya untuk menekan defisit itu, pemerintah bakal mengambil langkah dengan cara menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tertutup Senin, (29/7/2019) di Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat terkait sudah dibahas beberapa opsi untuk mengatasi ketekoran kas BPJS Kesehatan tersebut. 

Beberapa opsi yang diajukan dalam rapat terbatas yang dihadiri antara lain Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris tersebut, selain membuat efisien pengeluaran BPJS agar tidak defisit, pula perbaikan sistem kelas di rumah sakit, serta opsi terakhir menaikkan iuran kepesertaan.

Dan akhirnya sinyal hijau pun muncul, pemerintah akan menaikkan iuran JKN-KIS untuk mengatasi defisit kas BPJS Kesehatan.

Beberapa iuran yang akan dinaikkan itu nanti akan dibahas tim teknis di tingkat menteri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (30/7/2019) di kantornya, mengatakan, pada prinsipnya ia setuju pemerintah menaikkan iuran. "Berapa kenaikannya, nanti akan dibahas tim teknis," ujar JK.

JK juga mengatakan tarif iuran yang sekarang sudah tidak naik-naik sejak 5 tahun lalu, dimana tarif itu sekarang sudah tidak relevan lagi dibandingkan dengan harga obat dan operasional rumah sakit. 

Rapat terbatas juga memutuskan harus adanya perbaikan sistem kontrol dan manajemen BPJS Kesehatan. Organisatoris, BPJS harus didesentralisasi. 

JK menjelaskan, tidak mungkin suatu organisasi mengontrol 200 juta lebih anggota, 2500 rumah sakit yang melayani BPJS harus diawasi dan dibina oleh kepala daerah, gubernur dan bupati.

Itu maksud organisasi BPJS harus didesentralisasi.

Adapun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay mengatakan salah satu penyebab defisitnya kas BPJS adalah jumlah peserta mandiri yang masih sedikit. Untuk itu Daulay mengusulkan harus diusahakan meningkatkan jumlah peserta mandiri ini.

Senada dengan JK, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan salah satu cara untuk menekan tekor adalah menaikkan iuran peserta JKN-KIS sesuai dengan kajian aktuaria. Timboel mencontohkan, jika aktuaria Rp 36.000, tetapi sekarang baru Rp 23.000.

"Jika itu dilakukan, maka akan dapat tambahan dana Rp 22 triliun," katanya.

Menkeu Sri Mulyani memaparkan, Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus berupaya menyeimbangkan antara tarif yang dibayar dengan manfaatnya bagi peserta. Yang penting, BPJS harus tetap memberikan layanan kesehatan dengan baik sembari menjaga anggaran berkelanjutan. "Harus meningkat. Kredibilitas, transparansi, dan efisiensi BPJS," 

Alhasil, apakah dengan dinaikkannya iuran JKN-KIS itu nantinya akan menimbulkan protes dari masyarakat. Bagi yang berpenghasilan tinggi bisa saja mereka tidak keberatan. Tapi bagi mereka yang sudah terbiasa hidup pas-pasan, mereka akan tergoyahkan.

Atau, apakah mereka harus dibiasakan. Untuk awal-awal mungkin masih terasa agak terbebani, tapi lama-lama jadi biasa. Menjadi biasa karena terjalani. 

Apakah Anda setuju dengan keputusan dinaikannya iuran JKN-KIS?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun