Fintech (Financial Technology) service lagi-lagi menelan korban. Pinjaman online (pinjol) sudah banyak yang diblokir, tapi tetap saja pinjol ilegal masih menyelusup dan merayu mereka yang lemah iman.
Dari Solo, teranyar, seorang karyawan swasta bernama Yuliana Indriati digertak habis-habisan oleh aplikasi pinjol INCASH.
Guna membayar biaya sekolah anaknya, Yuli meminjam Rp 1 juta dari sebuah aplikasi pinjol, namun Yuli cuma mendapatkan Rp 650.000 kotor (dipotong untuk administrasi dll).
Untuk pinjaman pertama, Yuli bisa melunasi cicilan dengan lancar. Hari berganti hari, Yuli sudah tidak mampu mencicil pinjaman itu. Yuli mencari cara, ia meminjam ke aplikasi pinjol yang lain.Â
Pinjaman itu dimaksudkan Yuli untuk melunasi pinjaman di aplikasi sebelumnya. Gali lobang tutup lobang istilahnya. Dengan cara demikian, Yuli pertama bisa sekedar mencicil pinjaman.Â
Namun pada akhirnya, Yuli kewalahan. Sehingga pada akhirnya, ia meminjam dari aplikasi INCASH. Di sinilah asal mula perikemanusiaan Yuli terganggu.
Yuli sempat satu hari terlambat membayar cicilan, langsung saja pihak INCASH mencaci-maki dan semua kontak di Handphone Yuli, dihubungi oleh INCASH.
Satu hari kemudian, di hari kedua keterlambatan bayar, Yuli lagi-lagi diteror INCASH. Tiba-tiba muncul grup WhatsApp di Handphone Yuli. Debt collector INCASH mengancam akan mempermalukan Yuli dengan menyebarluaskan foto Yuli ke semua kontak anggota grup WhatsApp.
Foto Yuli disertai tulisan yang memalukan. Jual diri. Rela digilir.
Yuli sempat mengemukakan alasannya telat membayar karena usaha cateringnya sedang sepi, dan ia juga belum mendapatkan gaji dari kantornya bekerja.
Dalam hal itu, Yuli mengatakan pinjaman dari INCASH belum berusia satu bulan, tetapi debt collector sudah mencaci maki dan mempermalukan dirinya. Ketiga pinjol yang lainnya adalah Kertas Flash, Kusaku, dan Cari Kartu.