"Giliran begini kamu rekam, giliran massa nyerang aparat, lu diam aja," ujar aparat, seperti yang dikisahkan Ryan.
Untuk keadilan, Ryan telah melaporkan kejadian itu ke Kompolnas dan diterima seorang staf Propam Polda Metro Jaya.
Ryan pun berharap agar laporannya ditindaklanjuti Propam.
Sementara itu IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan kepada sejumlah jurnalis dan wartawan. Baik wartawan online, radio, maupun televisi.
Selain Ryan, IJTI juga menyebutkan beberapa jurnalis lain yang mengalami intimidasi, di antaranya dari RTV, alinea.id, Radio Sindo Trijaya, MNC Media, Â iNews, dan Trans Media.
Budi Tanjung, dari Trans Media, rekaman videonya dihapus oleh oknum Brimob dan Budi kepalanya dipukul di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim Jakpus. Sedangkan Aji Fatahilah dari iNews dipukul oleh Brimob di depan Kantor Bawaslu.
IJTI mengungkapkan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh UU Pasal 8 Nomor 40 Tahun 1999.
IJTI juga menyebutkan rincian tugas-tugas seorang jurnalis. IJTI memohon Propam Polri untuk bertindak tegas serta memproses berdasarkan hukum kepada oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.