Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wartawan CNN Minta Propam Menindaklanjuti Laporannya

27 Mei 2019   07:00 Diperbarui: 27 Mei 2019   07:29 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan apa yang dihimbau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar massa yang merasa menjadi korban kekerasan aparat kepolisian agar melaporkan kejadian tersebut kepada Propam (Profesi dan Pengamanan) Kepolisian Negara RI.

Kompolnas mengatakan bahwa aksi kekerasan, baik yang dilakukan oleh polisi atau maupun massa tidak diperbolehkan. Mereka dapat melaporkan bila terjadi peristiwa ke propam Polda maupun Mabes Polri

Kompolnas Andrea H Poeloengan mengatakan, Sabtu (25/5/2019) malam, kekerasan tidak boleh dilakukan oleh massa maupun polri. "Namun beberapa hari terakhir ini, kekerasan sulit dihindari, saya yakin kekerasan tidak dimulai oleh aparat," katanya.

Aparat memang tidak boleh sembarangan, namun bila terjadi ancaman atau perlawanan dari massa, maka untuk membela diri, aparat akan bertindak," ujar Andrea.

Andrea mengibaratkan kalau terjadi tawuran antar kampung, dan aparat terjebak. Pelaku tawuran tidak mau diperingati, dan ngotot, melempari, bahkan menyerang aparat, polisi juga bisa menjadi korban.

Untuk itu Andrea meminta masyarakat yang mengalami kekerasan dari aparat agar melaporkan ke Divisi Propam Polri, karena ini adalah tanggung jawab Kapolda.

Andrea mencontohkan, aparat yang berjaga-jaga mengamankan aksi unjuk rasa tidak dilengkapi dengan peluru tajam. Dalam hal ini, apabila ditemukan adanya sebutir atau dua butir peluru tajam, maka Propam akan segera mengusut dan menyelidiki kasus tersebut. Sehingga nantinya tidak akan timbul fitnah. Polisi bertindak sewenang-wenang.

Dari situ, seorang wartawan CNN Indonesia melaporkan ke propam Polda Metro Jaya pada Jum'at (24/5/2019) karena dirinya dianiaya oleh oknum Brimob pada aksi 22 Mei.

Ryan Hadi Suhendra diterima oleh seorang staf di Sentra Pelayanan Propam Polda Metro Jaya. Ryan pun menerima tanda terima pengaduan. Untuk selanjutnya, pengaduan tersebut akan diproses dan bakal ada pemberitahuan menyusul.

"Saya mohon Propam menindaklanjuti pengaduan saya," kata Ryan.

Dalam laporannya, Ryan merasa oknum Brimob telah menghalang-halangi kerja jurnalistik yang akan dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun