Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU yang Menjerat Produsen Mie Berformalin

17 April 2019   05:00 Diperbarui: 17 April 2019   05:03 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mie, telah menjadi salah satu makanan yang digemari di masyarakat Indonesia.

Demi mendapatkan keuntungan yang banyak, ada sebagian pembuat mie yang mempergunakan boraks dan formalin agar mie tersebut dapat bertahan lama dan tidak cepat basi. 

Kalau mie yang sehat, mie hanya bisa bertahan sekitar 13 jam, karena akan menjadi basi. Jadi kalau mie sehat yang sudah diproduksi ini tidak sempat terjual sesudah 13 jam itu, terpaksa tidak dapat dipergunakan dan dijual lagi. Si produsen harus membuat mie yang baru, dengan demikian biaya produksinya menjadi lebih banyak.

Untuk menyiasati itu, beberapa produsen mie yang ingin meraup untung banyak, maka mie itu dicampur dengan boraks atau formalin agar tahan lama, sehingga tidak usah keluar biaya memproduksi lagi.

Mengonsumsi mie berformalin akan berdampak kepada kesehatan. Pengonsumsi akan merasakan gangguan pada hatinya, menderita pencernaan, mual, dan pusing-pusing.

Bahkan, mengonsumsi formalin dapat menyebabkan kematian.

Rustyawati, Kepala BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) DIY mengatakan, Selasa (16/4/2019), produsen yang mengedarkan mie bercampur formalin dapat dijerat dengan UU No 8 tahun 1999, UU Perlindungan Konsumen, dengan kurungan penjara 5 tahun maksimal atau denda Rp 2 miliar.

Rustyawati menyatakan itu, usai BBPOM berurusan dengan JR, seorang produsen yang tertangkap mengedarkan mie basah berformalin di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di Pasar Niten, Bantul, BBPOM menemukan 29,5 kg mie berformalin. JR lah yang menjadi produsen mie berformalin itu.

Mie berformalin yang digerebek BBPOM di Pasar Niten,  Bantul itu ditemukan pada tanggal 19 Maret 2019.

"Coba lihat sekarang sudah tanggal 16 April 2019, sudah hampir satu bulan, mie ini masih awet," kata Rustyawati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun