Memang mie yang normal hanya bertahan antara 12 jam hingga satu hari. Jika ditemukan mie yang bertahan lebih dari satu hari, itu berarti mie tersebut mengandung formalin.
Rustyawati disertai perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Polda DIY melakukan tindakan serta menyaksikan pemusnahan dan pembakaran 29,5 kg mie basah tersebut pada Selasa (16/4/2019).
Menurut Rustyawati, tersangka JR memang sudah lama menjadi distributor dan pengedar mie berformalin dan sudah mendapat peringatan beberapa kali dari Dinas Kesehatan DIY agar menghentikan kegiatannya.
Berkaitan dengan hukum, karena JR berasal dari Jawa Tengah, maka Kepala BBPOM DIY ini menyatakan akan berkordinasi dengan BBPOM Jawa Tengah.
Sampai sekarang, JR belum ditahan. Karena penahanan seorang tersangka tidak boleh sembarang. Ada aturan mainnya. Tapi Rustyawati tetap akan memproses JR sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.
"Sudah akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Rustyawati. Mengacu kepada proses penyerahan seorang tersangka.
BBPOM pusat dan daerah maupun semua pihak harus mengawasi lagi lebih ketat kepada produsen-produsen jahat seperti itu.