Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Romantis hingga Tragis, Ada "Keadilan"?

1 Oktober 2022   11:07 Diperbarui: 1 Oktober 2022   11:10 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Rizky Billar dan Lesti Kejora (hot.detik.com)

"Jika menimbulkan luka seperti yang dialami Lesti hukumannya 5 tahun dan denda Rp 15 juta," kata Endra Zulpan, Jum'at (30/9/2022).

Endra Zulpan yang dimaksud adalah seorang Kombes Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan apa yang terjadi soal aduan dari Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya bahwa suaminya Rizky Billar melakukan KDRT kepada dirinya.

Istilah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah terbiasa kita dengar bahwa itu adalah tindakan yang dilakukan oleh suami atau isteri kepada pasangannya atau kepada anaknya.

Disebut dengan RT (Rumah Tangga) karena tindakan semena-mena atau kekerasan itu meletus di kondisi Rumah Tangga.

Seperti pada faktanya, sebuah keluarga yang beranggotakan suami atau isteri dan anak-anaknya mengikat silaturahmi dalam sebuah keluarga. 

Namun lantaran sesuatu sebab misalnya karena emosi salah satu dari mereka bisa saja melakukan kekerasan kepada anggota keluarganya.

Karena yang melaporkan itu adalah seorang pesohor seperti Lesti Kejora maka tak pelak kasus pelaporan artis kelahiran Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 1999 (24) itu menjadi viral dan trending di media massa.

Pemilik nama lain Lesti atau Lestiani itu melaporkan suaminya Rizky Billar telah melakukan tindak kekerasan kepada dirinya.

Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Lesti kepada Rizky Billar bahwa sesama aktor itu telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun