Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik, Itu Koruptif, Ada Sanksinya

21 April 2022   09:04 Diperbarui: 21 April 2022   09:07 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil dinas dipakai untuk mudik (nasional.tempo.co)


Mobil dinas hanyalah dipergunakan untuk dinas di hari-hari kerja seperti pada biasanya.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik pulang kampung, termasuk di Mudik Pulkam pada tahun ini.

Kalau mobil dinas itu dipakai untuk mudik, selain berisiko merugikan negara, juga tindakan itu dinilai berlebihan.

PNS sudah diberikan segala fasilitas untuk kesejahteraan mereka untuk Lebaran tahun ini, seperti pemberian THR, gaji ke-13, Tukin (Tunjangan Kinerja), dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Dalam hal ini non-PSN bisa-bisa cemburu, tidak seperti ASN, karyawan swasta paling-paling hanya mendapatkan THR saja.

Jika ASN masih juga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, maka hal tersebut akan menimbulkan kecemburuan sosial kepada mereka. Dan itu tidaklah adil.

ASN sudah diberikan banyak fasilitas kesejahteraan termasuk untuk Hari Raya IdulFitri ini, maka mereka seharusnya menggunakan uang atau kendaraan sendiri untuk mudik. Agar adil.

Bandel masih juga menggunakan mobil dinas maka itu sama saja digolongkan sebagai tindakan koruptif. Dan dapat dikenai sanksi.

Dalam hal tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022 ini, termasuk di dalamnya larangan menggunakan mobil dinas bagi ASN.

Dikeluarkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB.

Selain dilarang untuk mudik, SE itu juga melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan lainnya seperti berlibur atau kepentingan lainnya diluar dinas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun