Mohon tunggu...
Rudi Herman
Rudi Herman Mohon Tunggu... Konsultan - Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Padang Pariaman

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menyoal Larangan Penggantian Jabatan dan Netralitas ASN

8 Januari 2020   16:11 Diperbarui: 8 Januari 2020   16:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jawapos.com

Salah satu titik rawan dalam Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah adalah majunya petahana atau incumbent sebagai Peserta Pemilihan, terutama dalam Pilkada 2020 ini. Berkemungkinan terdapat beberapa incumbent yang bakal maju dalam Perhelatan Akbar Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung pada tanggal 23 September ini. Ada yang baru satu periode menjabat sebagai bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang akan maju untuk periode yang kedua dan ada juga yang sudah dua periode dan akan maju untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sumatera Barat adalah salah satu provinsi yang akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ada 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota yang akan melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 ini.

Dimungkinkan kepala daerah yang sedang menjabat akan mendaftarkan diri sebagai  Calon Bupati untuk masa bakti 2020 hingga 2025 nanti. Tentu hal ini menjadi potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian dan pantauan kita bersama, baik Bawaslu selaku Pengawas yang mempunyai mandat dari Undang -- Undang untuk menjalankan tupoksinya sebagai Pengawas Pemilu. Hal ini merupakan amanah Undang -- Undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 23 ayat 2, yang berbunyi : "Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS".

Walaupun secara nomenklaturnya Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota namun Bawaslu RI sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pilkada sudah menyerahkan mandat Pengawasan ini kepada Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya hingga Pengawas TPS. Artinya Bawaslu Kabupaten/Kota tidak perlu kuatir dengan persoalan ini karena sudah mendapat legitimasi dari Bawaslu RI untuk menjalankan fungsi Pengawasan dalam Pilkada 2020. Dan terkait hal ini Bawaslu juga sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk memperkuat legal standing Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Pilkada.

Menyoal terhadap bupati, walikota, atau gubernur ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian dalam Pilkada 2020 ini sebagaimana termaktub dalam pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, yaitu ;

  • Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
  • Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
  • Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berakibat tindakan pidana bagi kepala daerah yang bersangkutan dan sekaligus juga berakibat diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon kepala daerah bagi petahana yang ikut kompetisi dalam Pilkada nanti.

Sebagai bentuk pencegahan atau upaya preventif Bawaslu sudah mengeluarkan SE nomor 2012, Hal : Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan tahun 2020. Dalam hal ini Bawaslu Padang Pariaman sudah menindaklajuti Surat Edaran tersebut dengan menyurati Bupati terhadap larangan -- larangan dimaksud serta sanksi yang dikenakan jika melanggar larangan. Disamping itu Bawaslu juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Wakil Bupati, Kabag Hukum, dan Kepala Inspektorat dalam rangka penyamaan persepsi terhadap regulasi yang sudah disampaikan. Ditambah lagi Bawaslu menyediakan Layanan Pengaduan bagi masyarakat terkait adanya penggantian atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Padang Pariaman. Serta sosialisasi di media social facebook dan instagram terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam SE 2012 diatas sebagai pengejawantahan dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Dengan berbagai bentuk pencegahan yang sudah dilakukan, kami harapkan agar kepala daerah dapat mematuhi dan mengindahkan aturan -- aturan terkait dengan tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran, baik tindak pidana pemilihan dengan ancaman kurungan dan denda maupun pelanggaran adminstrasi yang mengakibatan pembatalan sebagai calon kepala daerah. Kami yakin bahwa pencegahan yang dilakukan dapat mengeliminir tindak pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2020 ini, terutama dalam masa  tahapan Pencalonan nanti.

Disamping itu keterlibatan ASN, TNI dan Polri dalam pemilihan kepala daerah patut jadi objek pengawasan. Aparatur Sipil Negara merupakan pihak yang sering dijadikan sebagai sarana untuk mengkampanyekan bakal calon atau calon kepala daerah, terutama bagi peserta petahana. Hal ini terbukti dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 yang lalu. Bawaslu kabupaten Padang Pariaman sudah merekomendasi 6 (enam) kasus pelanggaran kode etik ASN yang sudah diputuskan oleh Komisi ASN dengan sanksi sedang dan sanksi ringan.

Adapun regulasi yang mengakomudir terhadap larangan ini, yaitu ; Undang -- undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f, pasal 87 ayat (4) huruf b, Undang -- Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia. Pasal 70 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode ETik Pegawai Negeri SIpil, pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Berdasarkan pasal 16, berbunyi bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.

Adapun bentuk larangan yang mesti diperhatikan oleh PNS berdasarkan Undang -- Undang diatas, antara lain ; melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, menjadi pembicara/nara sumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Oleh sebab itu kami menghimbau agar ASN, TNI/Polri dapat menahan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini. Himbauan ini sudah jauh -- jauh hari sudah disampaikan dalam bentuk surat kepada Kepala Daerah dan juga melalui media massa serta media sosial Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.

Penulis : Rudi Herman (Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubal Bawaslu Kab. Padang Pariaman)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun