Adapun bentuk larangan yang mesti diperhatikan oleh PNS berdasarkan Undang -- Undang diatas, antara lain ; melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, menjadi pembicara/nara sumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Oleh sebab itu kami menghimbau agar ASN, TNI/Polri dapat menahan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini. Himbauan ini sudah jauh -- jauh hari sudah disampaikan dalam bentuk surat kepada Kepala Daerah dan juga melalui media massa serta media sosial Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis : Rudi Herman (Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubal Bawaslu Kab. Padang Pariaman)