Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pinjol, Versi Digital dari Fenomena Kartu Kredit yang "Ngeri-ngeri Sedap"

28 Oktober 2021   20:24 Diperbarui: 29 Oktober 2021   02:38 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021) sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal yang sedang marak.| Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp via Kompas.com

Perilaku ini yang menyebabkan nasabah terlilit utang yang sangat besar karena tuntutan gaya hidup sementara penghasilan tidak sebanding.

Ketiga karena meminjam uang dari bank konvensional banyak syaratnya dan ribet sehingga tidak semua orang memiliki akses atau layak menjadi nasabah bank.

Keempat, pinjol hadir dengan menawarkan proses yang mudah dan cepat sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat digital yang serba instan. Ini sama dengan kartu kredit yang tinggal gesek transaksi sudah approved, sehingga terkadang orang tidak terlalu butuh atau bahkan hanya iseng dapat melakukan transaksi.

Kelima, dan ini merupakan penyebab yang paling mendasar yaitu literasi keuangan yang masih rendah. 

Masyarakat yang masih rendah literasi keuangannya kurang menyadari dampak yang ditimbulkan oleh pinjol. Mereka juga tidak bisa membedakan antara pinjaman untuk konsumsi dan untuk investasi. Termasuk tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan.

Sebagai contoh  bila pinjaman itu untuk tujuan yang konsumtif, apalagi ketika ekonomi tidak bergerak dan lesu seperti sekarang, bisa menyebabkan banyak kredit macet atau gagal bayar. 

Berbeda bila pinjaman itu untuk usaha dan menggerakkan ekonomi serta dilihat kemampuan bayar, maka risikonya bisa dikelola dengan lebih baik.

Dari beberapa alasan di atas, nampaknya tidak mungkin pinjol dilarang sama sekali beroperasi. Yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah membangun regulasi untuk mengatur usaha pinjol agar tidak merugikan masyarakat dan mengedukasi masyarakat agar paham literasi keuangan.

Untuk poin yang pertama, Pemerintah melalui BI dan OJK perlu membangun sistem pengawasan dan penegakan aturan yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pinjol. 

Pelaku usaha pinjol wajib memperhatikan riwayat utang serta kemampuan bayar nasabah pada proses persetujuan penyaluran pinjaman. Hal ini penting untuk memitigasi risiko kredit macet dan gagal bayar.

Regulasi ini juga mengatur syarat-syarat pendirian usaha pinjol untuk mencegah tumbuhnya usaha pinjol ilegal yang merugikan masyarakat serta mengambil keuntungan dari minimnya literasi keuangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun