Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengurai Over Kapasitas Lapas dengan Strategi Samudera Biru

17 September 2021   07:34 Diperbarui: 17 September 2021   12:57 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjara Foto oleh Xiaoyi dari Pexels

Dampak dari program CRP yang paling bernilai adalah kegiatan rehabilitasi ini benar-benar mengubah kehidupan mantan narapidana, memberi mereka harapan, harga diri dan fasilitas untuk memulai hidup baru sebagai anggota masyarakat yang setara dan produktif. CRP telah memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana untuk mendapatkan kembali kehidupan mereka.

Selain bagi para mantan narapidana CRP juga memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat juga bagi pemerintah untuk mengatasi over kapasitas penjara dengan biaya yang lebih murah dan manfaat yang lebih besar.

Dibandingkan dengan penjara atau Lapas biasa, biaya untuk mendirikan satu pusat CRP bisa lebih hemat sekitar 85% persen untuk biaya pembangunannya dan 58% untuk biaya operasionalnya.

Pemerintah Malaysia menyatakan telah menghemat RM1,33 miliar (4,5 triliun rupiah) sebagai dampak dari penghematan sosial-ekonomi dan RM232,2 juta (796 miliar rupiah) dalam penghematan biaya pembangunan penjara baru melalui Program Rehabilitasi Masyarakat (CRP) selama tahun 2010 sampai dengan 2015.

Dampak positif lain dari CRP ini adalah memutuskan lingkaran setan bagi orang yang terjerumus dalam tindak kejahatan agar tidak mengulanginya di masa yang akan datang.

Sejak pusat-pusat CRP dibuka angka residivisme (mengulangi tindak kejahatan) untuk tindak kejahatan ringan turun sampai 90%. Dengan demikian angka kejahatan menurun dan masyarakat semakin aman.

Tujuan utama memenjarakan pelaku kejahatan bukan hanya sekedar "menghukum" namun sebenarnya untuk merehabilitasi narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bermartabat dan produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun