Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law dan Administrasi Pelabuhan

13 Februari 2020   22:41 Diperbarui: 13 Februari 2020   22:57 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
Dari kapal datang sampai dengan keberangkatan kapal, paling tidak ada 72 proses pada mata rantai Logistik Pelabuhan yang harus diselesaikan secepatnya agar investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri dan atau KEK terhindar dari Biaya Logistik Pe-la-buh-an.

DAMPAK KESEMRAWUTAN ADMINISTRASI PELABUHAN

Kawasan Industri dan apalagi KEK itu tidak terlepas dari administrasi pelabuhan. Dengan demikian Simplifikasi Prosedural pada Administrasi Pelabuhan melalui Omnibus Law itu sangat diperlukan agar investor yang berminat menanamkan modalnya di Kawasan Industri dan atau KEK dapat menikmati Biaya Logistik Pe-la-buh-an yang murah sehingga proses manufaktur mulai dari pengolahan bahan baku menjadi barang jadi (finished goods) dapat membuat produknya bernilai kompetitif di pasar domestik maupun internasional. 

Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar suatu isu besar. Dan permasalahan yang telah dijelaskan di atas secara garis besar adalah merupakan isu besar di ranah pelabuhan laut yang harus diselesaikan melalui Omnibus Law agar serapan tenaga kerja di pelabuhan, di seluruh perusahaan yang berperan sebagai Penyedia Jasa Logistik dan terlebih lagi di seluruh Kawasan Industri dan KEK yang akan dibangun oleh investor dapat dicapai sebagaimana visi Omnibus Law tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun