Mohon tunggu...
Rudy Gani
Rudy Gani Mohon Tunggu... -

Merupakan seorang pemuda yang berdedikasi pada isu kemasyarakatan, sosial, politik, ekonomi dan budaya.\r\n\r\nAktif di HMI sebagai anggota dan sempat diberi amanah sebagai Ketua Umum Badko HMI 2010-2012.\r\n\r\nkini, sehari-hari menjadi jurnalis dan freelance di media Online dan beberapa koran cetak baik lokal dan nasional\r\n\r\ndapat dihubungi melalui email: pemudatebet@gmail.com / rudygani@berkata.co.id or follow @Rudygani

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Negara Membebaskan Kepemilikan Senjata Api?

23 Mei 2016   17:13 Diperbarui: 23 Mei 2016   18:22 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Amerika Serikat adalah negara yang melegalkan penjualan senjata dan amunisi bagi warganya. Bahkan, tidak tanggung-tanggung. Lgalitas perdagangan senjata itu termaktub dalam konstitusi ala negeri Paman Sam tersebut.

Alhasil, para warganya, tentu dengan syarat ketat diperbolehkan memiliki senjata dan amunisi.

Jepang, negara maju yang terletak di Asia berbeda dengan Amerika Serikat.

Negara para "Samurai" ini menolak dengan keras legalitas senjata dan amunisi bagi warganya.

Maka, ketika anda pergi ke Jepang,tentunya anda tidak akan menemukan penjual senjata (legal) dan amunisi di negara penganut kekaisaran tersebut.

Dua negara ini tentu saja penulis maksudkan untuk dijadikan contoh bagaimana negara melegalkan dan melarang penjualan senjata api.

Amerika Serikat membebaskan warganya dengan syarat yang cukup ketat.

Sedangkan Jepang, sama sekali melarang keras penjualan senjata api.

Nah, berkaitan dengan kedua contoh negara itu, maka penulis mencoba melihatnya dalam konteks Indonesia hari ini.

Bagaimana pemerintah/negara Indonesia memandang legalitas kepemilikan senjata bagi warga sipilnya? apakah perlu negara memberikan legalitas bagi warganya untuk memiliki senjata api guna melindungi diri mereka dari bahaya kejahatan yang setiap waktu mengancam???

Indonesia sebenarnya sudah mengatur tentang kepemilikan senjata api.

Aturan itu dikeluarkan oleh pihak Kepolisiaan melalui sebuah surat keputusan.

Hanya saja, kepemilikan senjata secara legal masih terbatas pada golongan tertentu saja.

Selain itu, untuk mendapatkannya bukan perkara mudah. Harus dengan syarat dan prosedur yang lumayan ketat.

Belajar dari Eno

Pasca meninggalnya Eno, gadis muda pekerja pabrik di Tangerang, Banten. Beberapa poin penting sebenarnya dapat kita cermati. Masyarakat Indonesia begitu tersentak dengan "cara" penjahat itu menghabisi nyawa Eno.

Setelah diperkosa, gadis yang tak berdosa itu, dibunuh menggunakan benda tumpul bernama cangkul yang dimasukkan penjahat berwatak iblis itu ke alat vital Eno.

Eno pun seketika langsung meregang nyawa. Karena bukan saja alat vital Eno yang rusak. Tetapi bagian dalam perut Eno seperti usus dan paru-paru rusak dan hancur.

Selang beberapa waktu. Alhamdulillah/puji Tuhan, Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku pembunuhan "sadis, kejam dan brengsek" itu.

Dari tiga pelaku tersebut, satu diantaranya masih di bawah umur.

Pelaku yang masih dibawah umur inipun makin menambah "kekagetan" publik atas peristiwa naas yang menimpa gadis asal serang itu.

Bagaimana mungkin seorang anak yang masih di bawah umur melakukan kebengisan tersebut? darimanakah pelaku itu mendapat "inspirasi" melakukan kesadisan itu?

Nah, berkaitan dengan kasus yang terjadi pada eno itu, penulis melihat dan berpendapat.

Bahwa dari kasus Eno kita mendapat banyak pembelajaran dan pesan penting.

Pertama, pembunuhan dapat dilakukan oleh "orang dekat" kita. Kedua, pembunuh sebagaimana yang terjadi pada kasus Eno, tidak lagi dibatasi "umur".

Anak di bawah umur pun saat ini dapat menjadi ancaman tersendiri. Karena itu, perlu definisi baru terkait soal anak di bawah umur.

Dari kedua hal itu, penulis mengajak kita semua untuk mencoba mencari sebuah metode yang tepat untuk melindungi warga negara (termasuk penulis) dari ancaman kejahatan tersebut.

Salah satunya adalah membebaskan warga Indonesia untuk memiliki senjata api dan amunisinya.

Fungsi dari senjata ini tentunya bukan untuk berbuat jahat. tujuan utama dari kepemilikan ini adalah untuk melindungi diri khususnya kelompok rentan dari tindak kejahatan.

Penulis kira penting sekali untuk membuka lagi wacana "melegalkan" penjualan senjata api dan amunisi bagi warga sipil di Indonesia.

Meskipun kita ketahui bahwa UU dan peraturan melarang kepemilikan senjata api secara bebas bagi warga sipil di Indonesia.

Namun bukan berarti langkah ini "haram" untuk dilakukan.

Tentu saja ide ini perlu dikaji lebih mendalam oleh seluruh stakeholders di Indonesia.

Mulai dari Presiden, DPR (sebagai pembuat UU bersama pemerintah), kementerian terkait, TNI dan seluruh penyelenggara negara sangat perlu dilibatkan secara mendalam "ide" ini.

Pertanyaan besarnya, perlukah negara memberikan "legalitas" bagi warganya untuk mempersenjatai dirinya dari bahaya yang setiap waktu dapat mengancam?

Bisakah negara menemukan solusi dari beragam ancaman yang mulai "membahayakan" kehidupan berbangsa ini?

Dengan pemerintah melegalkan kepemilikan senjata api apakah masyarakat dapat menjadi tenang dan hidup nyaman? Bukannya nanti akan menambah kasus kejahatan dan penembakan "brutal" yang terjadi seperti di Amerika Serikat?

Tentu saja pertanyaan-pertanyaan ini perlu mendapatkan jawabannya secara ilmiah dan prosedural.

Karena faktanya dengan kondisi seperti ini kejahatan yang terjadi bukannya malah berkurang, tetapi makin menjadi-jadi sebagaimana yang kita lihat pada kasus Yuyun dan Eno.

Sebab, berbicara penjualan senjata api, tidak akan lepas dari berbagai "larangan" serta kepentingan negara terhadap bahaya yang mengancam pada keamanan negara.

Apabila rakyat Indonesia "bebas membeli" senjata dan amunisi, bukankah nanti pemerintah dengan mudah dikudeta oleh pemilik senjata api yang berniat jahat pada negara?

Argumentasi itu boleh saja diterima.

Namun, dengan melihat realitas yang kini terjadi (kejahatan yang makin bengis), bukankah melegalkan senjata adalah sebuah solusi yang perlu juga ditempatkan secara proporsional sebagai bahan pertimbangan membuat kebijakan?

Karena itu, ide melegalkan penjualan senjata api sekiranya bisa dijadikan sebagai wacana ke masyarakat, khususnya oleh aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan.

Sebab, kebutuhan untuk melindungi warga negara dari bahaya kejahatan saat ini tidak lagi monopoli pemerintah dan aparat.

Dalam menghadapi kejahatan ini, "perang semesta" menjadi salah satu jawabannya. Artinya, pemerintah bersama-sama melibatkan masyarakat dalam menghadapi kejahatan di masyarakat.

Jika langkah ini bisa disetujui, maka kasus yang terjadi pada Eno dan kasus-kasus lain yang mengancam warga negara Indonesia di masa mendatang (khususnya kelompok rentan)--niscaya akan berkurang dan mulai tereleminasi karena warganya dapat 'melindungi diri' mereka sendiri karena memiliki senjata api.

Semoga saja.

Penulis adalah Alumni HMI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun