Mohon tunggu...
M Rudi Kurniawan
M Rudi Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

FEB UI'12 | Alumnus PP Al-Amin Mojokerto

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilihan Presiden 2014 (?)

26 Februari 2013   16:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:39 1489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13618956711019094170

Tahta tertinggi di kancah nasional kembali diperebutkan. Money politik, pencitraan, kecurangan, serta aksi saling tikam image tak akan mau absen dari pilpres. Bak Me-Ji-Ku-Hi-Bi-Ni-U yang tak akan lepas dari indahnya pelangi demokrasi.

Pemilihan Umum (pemilu) sebagai wadah official democracy telah dilaksanakan Indonesia sebanyak 10 kali. Diawali dengan pemilu 1955 dengan 2 tahap, yakni pemilihan anggota DPR pada 29 September yang dilanjutkan ke tahap kedua, pemilihan anggota konstituante. Anggota konstituante dipilih berdasarkan amanat Pasal 134 UUDS 1950, untuk membentuk konstitusi baru pengganti UUDS 1950. Konstituante yang beranggotakan 550 orang ini akhirnya diberhentikan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 setelah pemungutan suara menuntut konstitusi dikembalikan menjadi UUD 1945. Pemilu pada awalnya digelar untuk memilih DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan presiden dipilih langsung oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, presiden dan calon presiden disepakati untuk dipilih melalui pemilu. Dan pemilu selanjutnya akan digelar di tahun 2014 dibawah kepemimpinan Presiden Yudhoyono.

Satu tahun menjelang pemilu 2014, awal tahun ini mulai banyak wacana yang muncul perihal UU tentang Pemilihan Umum. Yakni Pasal 5 huruf m UU Pilpres, Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU pemilu legislative, pasal 58 huru b UU pemda, dan beberapa UU yang lain. Salahsatu wacana tersebut adalah UU no. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan yang dinilai tidak memihak kedaulatan rakyat pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena diatur oleh beberapa elit pemerintahan dengan sistem persentase untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Sistem persentase yang dimaksud adalah merefleksikan suara mayoritas rakyat Indonesia dengan 25 persen suara sah nasional dan perolehan kursi DPR oleh parpol sebagai syarat mengusung capres dan cawapres. Ketentuan seperti ini dipersepsikan membatasi kebebasan rakyat untuk menjadi presiden. Namun wacana ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan tidak ada aturan yang mengikat tentang syarat individu sebagai calon presiden. Yang dibatasi adalah kebebasan partai politik dalam mengusung capres dan cawapres. Sedangkan mekanisme internal parpol dalam menentukan siapa yang diusungnya, diperbolehkan dari internal parpol atau orang diluar parpol (baca: rakyat Indonesia).

Beberapa perbincangan mengenai siapa bakal calon (balon) yang sesuai atau yang pantas menjadi Capres dan Cawapres pun menambah hangatnya polemik politik di Indonesia. Deretan nama yang diprediksikan mendaftar menjadi orang nomer satu di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini meliputi Muhaimin Iskandar, Prabowo, Megawati, Dahlan Iskan, Sri Mulyani, Mahfud MD, ical, Ani Yudhoyono dan beberapa nama lain yang dianggap cukup berpotensi. Bahasan yang menarik pun muncul ketika Rhoma Irama mendeklarasikan dirinya siap untuk mencalonkan diri sebagai presiden, secara pribadi tanpa diusung parpol. Jika nantinya parpol mengusung Rhoma sebagai Capres, itu merupakan indikasi kegagalan kaderisasi capres dalam internal parpol tersebut.

Sejumlah pemilik media pun diduga menjadi kandidat yang kuat jika ia mencalonkan dirinya menjadi presiden. Aburizal Bakrie, seorang kader Golkar sekaligus pemilik stasiun televise TVOne dan ANteve serta vivanews.com, Surya Paloh dan Hary Tanoesudibjo MetroTV, Media Indonesia, RCTI, GlobalTV, MNC TV, Harian Seputar Indonesia dan okezone.com. Nama-Nama pemilik media tersebut dimungkinkan mempunyai armada yang kuat dengan pemberitaan, pencitraan, serta kampanye-kampanye implisit melalui media kepunyaan mereka.

Tertanggal 13 Juli 2009, Bawaslu menemukan 539 laporan pelanggaran terdiri dari 401 pelanggaran administratif, 67 pidana dan 71 pelanggaran lain-lain dari panwas daerah-daerah. Disamping pelanggaran oleh orang-orang berkepentingan, pemilu 2014 juga diisukan lagi dengan masih melekatnya primordialisme. Primordialisme ini seolah-olah menginstruksikan bahwa calon presiden haruslah dari suku Jawa, Islam dan berpendidikan militer. 3 kriteria tersebut begitu melekat pada persepsi rakyat. Primordialisme, secara samar akan menghalangi pandangan sehat seseorang. Capres yang memiliki kriteria tersebut membuat kaum primordial buta, seolah-olah capres itulah yang paling sempurna, tanpa memandang sisi yang lain.

Beberapa tuntutan rakyat terhadap capres yang sempat diorasikan oleh mahasiswa menjelang pemilu 2009. Nasionalisasi aset strategis, pemerataan pendidikan dan kesehatan, tuntaskan kasus BLBI, kedaulatan pangan, ekonomi dan energi, sembako murah, reformasi birokrasi danjaga lingkungan hidup Indonesia, serta tuntut lapindo. Secara sekilas, orasi dari mahasiswa tersebut mengharapkan capres akan lebih peduli terhadap kehidupan kaum bawah.

Harapan pribadi mengenai pilpres 2014, adalah berjalannya asas LUBER dan JURDIL yang merupakan nilai idealis dilaksanakannya pemilihan umum. Sebagai nilai ideal, tentunya tak akan pernah bisa tercapai mengingat banyaknya kepala yang masing-masing mempunyai udang dibalik batu. Nantinya setelah Capres dan Cawapres terpilih, akan menjadi satu kebingungan yang luar biasa ketika seorang presiden terpilih harus mengikuti semua kemauan dari rakyatnya. Tanpa maksud membela pemerintahan, tetapi suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pastilah mempunyai kelebihan dan kelemahan. Sebagus apapun kebijakan presiden, pasti akan melahirkan pro dan kontra. Presiden bukanlah buruh rakyat. Presiden merupakan bapak dari seluruh rakyat. Presiden, tak seharusnya langsung mengikuti dan memihak apa maunya rakyat. Seorang presiden, seharusnya mengerti untuk kemudian memenuhi kebutuhan anaknya (baca: rakyat).

Muchamad Rudi Kurniawan

1206215011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun