Mohon tunggu...
Money

Penyesuaian Harga BBM Dilakukan oleh Pemerintah, Bukan dari Pertamina

16 Februari 2016   13:56 Diperbarui: 16 Februari 2016   14:23 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penyesuaian harga BBM bersubsidi/penugasan dan nonsubsidi, memiliki tata cara tersendiri yang diatur menurut perundang-undangan yang berlaku. Jika BBM nonsubsidi seperti Pertamax dilakukan mengikuti harga pasar, maka lain halnya dengan BBM bersubsidi/penugasan.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah karena mempertimbangkan berbagai hal. Terutama gejolak di tengah masyarakat, setiap kali ada penyesuaian harga BBM bersubsidi.

DPR, pemerintah, dan hampir semua pengamat serempak berpendapat kalau sering-sering mengubah harga BBM tidak bagus. Masyarakat di Indonesia tidak atau belum siap untuk menghadapi perubahan yang cepat dalam variable harga tertentu, misalnya transportasi.

Perubahan harga yang mengakibatkan perubahan dalam variable transportasi itu juga membuat dunia usaha sulit menakar proyeksi bisnisnya. Banyak yang berpendapat jika perubahan harga BBM sering dilakukan, maka hal itu akan membuat harga bahan pokok akan labil.

Secara ekstrem, bisa disebut, melepas harga BBM ke pasar itu adalah cara-cara neolib! Sebagian besar masyarakat bahkan menyebut hal tersebut banyak mudharatnya. Niat pemerintah merevisi harga BBM bersubsidi seperti premium setiap bulan atau bahkan sebulan dua kali, tidak pernah terwujud bahkan sejak pertama kali kebijakan pencabutan subsidi premium dilakukan.

Apalagi, mengubah harga tak lama setelah revisi harga Q1 seperti tahun lalu, harga minyak dunia naik, rupiah loyo. Jika merujuk pada pengalaman tahun lalu, semestinya harga BBM bersubsidi naik, saat harga minyak dunia melonjak. Akan tetapi, Pemerintah tidak bisa memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Kebijakan itu diambil atas nama menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Pada penghujung tahun 2015, pemerintah membuat keputusan penurunan harga yang mulai berlaku 5 Januari 2016. Hal itu dilakukan karena memang harga minyak dunia mengalami tren penurunan. Kondisi itu masih ditambah, posisi rupiah juga sedikit menguat terhadap mata uang utama di dunia seperti Dollar AS.

Setelah pemerintah melihat dan mendengarkan masukan dari banyak pihak dan kesepakatan DPR dengan pemerintah, maka revisi harga BBM bersubsidi pun diputuskan agar dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penetapan harga BBM tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan rata-rata MOPS dalam periode tiga bulan ke belakang, yaitu 25 September – 24 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Permen ESDM No. 39/2015.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM No.4/2015 dan Peraturan Menteri ESDM No.39/2015 bahwa penetapan harga BBM dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Menurut Direktur Jenderal Bahan Bakar Minyak Kementerian ESDM IGN Woratmaja, hal yang juga dipertimbangkan dalam penetapan harga baru BBM adalah kurs, biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM, pajak dan marjin untuk badan usaha penyalur.

Parameter yang digunakan dalam penentuan harga tersebut adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun