Mohon tunggu...
RUDI NOVIANSYAH
RUDI NOVIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Artikel

Masih Terus Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Aceh dalam Jeratan Higgs Domino

21 April 2021   10:10 Diperbarui: 21 April 2021   10:18 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini, chip merupakan kata yang sangat familiar terdengar di telinga masyarakat Aceh. Bagaimana tidak, hampir semua kalangan di aceh ramai memainkan permainan tersebut. Bahkan tidak pandang usia, mulai dari remaja, dewasa, dan orang tua juga ikut andil dalam bermain chip domino. Apa sih sebenarnya chip domino itu? Mengapa sampai MPU Aceh mengharamkan game tersebut?

Aceh dengan sebutan seambi mekkah merupakan suatu provinsi di ujung sumatera yang kental akan ke islamannya, Bagi masyarakat aceh judi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak di benarkan untuk di lakukan, apalagi semenjak perda aceh di sahkan tahun 2014 melalui qanun jinayat jelas menyebutkan Maisir (judi) merupakan perbuatan yang di larang, selain perda, Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) aceh telah mengeluarkan fatwa MPU Aceh nomor 1 tahun 2016 tentang judi online, Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum konsekuensi dari aktivitas judi online ini.

Di dalam aplikasi higgs domino tersebut terdapat beberapa slot permainan yang paling popular di mainakan di antaranya Doufu Ducai, FaFaFa,              5 Dragon, Panda, dan Rezeki Nomplok.

Perkembangan Higgs Domino di kalangan masyarakat aceh selama ini sungguh sangat meresahkan dan menjerat segala kalangan, Yang lebih mengejutkannya lagi, orang-orang yang sudah berkeluarga juga ikut menyemarakkan permainan ini. Seperti yang kita ketahui pemberitaan koran  Serambi pada tanggal 8 April 2021 mengenai istri di Pidie Ramai-ramai gugat cerai karena suami asyik main chip Higgs Domino, sungguh ini sangat di sayangkan mereka seolah tak acuh dengan hukum Allah dan hukum yang berlaku di aceh selama ini.

Berbicara masalah game online, beberapa waktu lalu MPU Aceh pernah mengharamkannya PUBG dan sejenisnya. Pengharaman ini dilakukan karena game PUBG dianggap bisa memberikan dampak negatif dalam kehidupan karena mengandung kekerasan.

Perjudian memang dilarang hukumnya untuk dimainkan seperti yang diatur dalam pasal 303 KUHP. Jika kita meninjau lebih dalam, maka ada dua hal utama yang membuat game ini pantas untuk dilarang.

Pertama mengandung unsur Judi, untuk terus bisa memainkan game tersebut pemain biasa melakukan top up chip maupun bermain melalui beberapa fitur di tawarkan seperti sedekah atau kirim chip, di Fitur Kirim chip inilah yang sering dimanfaatkan pemain untuk melakukan transaksi jual beli. Pemain yang memiliki chip banyak bisa menjualnya ke pemain lain.

Harga chip yang dijual juga bervariasi, biasanya harga pasaran berkisar      Rp. 60.000 – Rp. 70.000 per 1B. bisa juga dengan membeli koin secara eceran dari 100M sampai 1B tergantung dari harga yang di tawarkan, istilah jumlah B dimaksud berjumlah 1 Billion atau setara 1 milyar koin sedankan M biasa berkisar antar Jutaan koin, dalam permainan tersebut terdapat istilah jacpot yang kemenangannya di tentukan berdasarkan jumlah yang kita pertaruhkan, Jika pemain bisa mendapatkan dan menjual chipnya sebesar 20B saja, maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai RP.1.200.000. Sangat menggiurkan bukan? Tentu saja. Siapapun yang lemah imannya akan tergoda dan terpana dengan keuntungan yang dijanjikan. Keuntungan yang dijanjikan inilah yang membuat semua pemain lupa akan segalanya dan tidak peduli lagi dengan kerugian yang sudah ada di depan mata. Itulah alasan kenapa game ini digolongkan ke dalam perjudian online.

Yang kedua dapat melalaikan. Bukan game namanya kalau tidak melalaikan. Sebuah permainan memang diciptakan untuk memberikan kesenangan kepada pemainnya. Namun, tidak bisa dipungkiri banyak pemain yang terbuai dengan kesenangan yang diberikannya hingga akhirnya membuat mereka lupa akan kewajiban tentang keluarga dan juga kewajiban kepada Allah SWT. Inilah yang sedang menimpa Masyarakat Aceh selama ini. Banyak sekarang kita lihat pemuda Aceh saat ini memenuhi warung Kopi yang ada di Aceh, mereka sibuk bermain game online yang salah satunya adalah Higgs Domino Island. Hanya dengan bermodalkan segelas kopi dan password wifi, mereka bisa bermain berjam-jam lamanya dan membiarkan waktunya terbuang sia-sia.

Remaja yang notabenenya menuntut ilmu dan melakukan kegiatan yg produktif, malah di perdaya oleh permainan yang bisa menghancurkan masa depan mereka, begitupun dengan orang dewasa yang sudah berkeluarga, harusnya mereka mencari nafkah dengan benar dan di ridhoi Allah bukan malah bermain Higgs Domino yang dapat merugikan dan menghancurkan keluarganya.

Jeratan Game online tersebut harus secepatnya bisa kita tangani agar tidak menjadi bencana besar bagi generasi penerus aceh di masa akan datang, disini peran pemerintah daearah sangat diperlukan, dari kecamatan sampai ke gampong-gampong untuk mensosialisasi bahayanya dampak dari game online tersebut agar tidak semakin banyak lagi masyarakat aceh yg terjerumus ke dalam permainan Higgs Domino tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun