Mohon tunggu...
ARSUINDO SAPUTRA
ARSUINDO SAPUTRA Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bahas Usulan Asimilasi dan Integrasi, Rutan Malabero Kunjungi Bapas

6 Februari 2023   15:19 Diperbarui: 6 Februari 2023   15:30 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


06 Februari 2023
BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi hari ini, senin (06/02) melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu. Dalam kunjungan tersebut, Medi disambut langsung oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Oka Putra Waslan. Medi menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan koordinasi terkait usulan Asimilasi maupun Integrasi Cuti dan Pembebasan Bersyarat di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Hari ini kita lakukan koordinasi terkait kendala-kendala teknis yang sering kita temui dalam pengusulan program Asimilasi maupun Integrasi PB, CB bagi narapidana di Rutan Bengkulu. Salah satu kendala yang sering kita temui misalnya tidak adanya pihak penjamin dari keluarga dikarenakan keluarganya berada jauh di luar kota. Selain itu kita juga kesulitan dalam mencari informasi apakah narapidana yang bersangkutan sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau tidak, khususnya bagi narapidana yang tidak berdomisili di wilayah Bengkulu," ujar Medi.

Terkait permasalahan tersebut, Oka menjelaskan bahwa untuk saat ini memang Kemenkumham belum memiliki suatu sistem informasi atau Aplikasi yang dapat mengakomodir data suatu tindak pidana di luar UPT. Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) saat ini lanjut Oka hanya mencakup data tindak pidana untuk narapidana di suatu UPT, sehingga data pengulangan suatu tindak pidana di luar UPT tidak dapat terlacak melalui SDP.

"Saat ini SDP belum mengakomodir hal tersebut, jadi misal yang bersangkutan ini pernah ditahan dan dipidana di luar Bengkulu pada tahun 2010, kemudian pada tahun 2020 kembali melakukan tindak pidana di Bengkulu dan ditahan di Rutan Bengkulu, maka riwayat pidana pada tahun 2010 itu tidak bisa kita temukan lewat SDP, kecuali dia ditahan dan dipidana di UPT yang sama, maka data pidananya akan tersimpan di SDP dan mudah bagi kita untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau tidak," ungkap Oka.

Permasalahan tersebut lebih lanjut menuru Oka tentu akan berpengaruh pada pemberian hak Asimilasi maupun Integrasi PB, CB. Untuk itu menurut Oka penting bagi Rutan Bengkulu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dalam memastikan narapidana yang diusulkan Asimilasi bukan merupakan narapidana yang pernah melaukan tindak pidana dan dijatuhi pidana melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, jelas disebutkan narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa diberikan Program Asimilasi. Terlepas apapun bentuk tindak pidana yang dilakukan, dan jenis hukuman yang diterima, selama yang bersangkutan pernah menjalani persidangan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka tetap tidak bisa diberikan Asimilasi," tegas Oka.

Disamping itu Oka juga mengapresiasi giat kunjungan yang dilaksanakan tersebut, menurut Oka melalui koordinasi seperti ini maka akan mempermudaha pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing UPT Pemasyarakatan khsususnya dalam pelaksanaan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Jadi untuk sementara, untuk membantu kita dalam mengetahui apakah narapidana yang akan diusulkan Asimilasi tersebut pernah melakukan tindak pidana atau tidak, dapat dilakukan dengan mencari informasi putusan pada laman direktori putusan Mahkamah Agung. Selain itu untuk narapidana yang berdomisili diluar Bengkulu, kita dapat melakukan koordinasi dengan dengan UPT Pemasyarakatan di daerah asal narapidana tersebut," pungkas Oka. (waw)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun