Mohon tunggu...
Ruba Nurzaman
Ruba Nurzaman Mohon Tunggu... Guru - Teacher Trainer Writer

Guru MTs dan SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala^^ Senior Trainer PT Edukasi 101^^Fasilitator MBS Tanoto Foundations^^Pengurus Ikatan Guru Indonesia Bandung Barat, Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi), Konsultan Sekolah Literasi Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bawaslu, Antara Harapan dan Tantangan

6 Juli 2018   11:23 Diperbarui: 6 Juli 2018   11:29 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.cnnindonesia.com

Dalam UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan.

Bawaslu berperan dalam turut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif dan Presiden yang berintegritas. Dengan fungsinya sebagai badan pengawasan di setiap tingkatan, untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang diselenggarkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan tahapan evaluasi.

Masyarakat dan Pemerintah memiliki harapan yang sangat tinggi terhadap Bawaslu agar penyelenggaraan pemilu tahun 2019 berjalan dengan lancar dan berintegritas. Meskipun yang menjadi penyelenggara Pemilu itu adalah KPU tetapi Bawaslu memiliki andil yang sangat besar dalam memenuhi harapan tersebut.

Menurut saya, ada beberapa 4 hal penting yang perlu dilakukan oleh Bawaslu agar bisa Pemilu bisa berjalan sesuai dengan harapan, yakni. Transparansi, akuntabilitas, partisisipatif, dan edukasi.

Transparansi/Keterbukaan , hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemangku kepentingan melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Dalam hal kepengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tentu saja diperlukan transparansi untuk bisa memperoleh kepercayaan dari semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu, mulai dari pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, calon anggota DPR, DPRD dan DPD, Pemerintah, Partai Politik, sampai masyarakat.

Dalam tingkatan transparansi yang harus dilakukan oleh Bawaslu yang paling penting adalah berkaitan dengan pencegahan dan pelaporan, serta tindakan dari pelanggaran pemilu baik itu yang sifatnya temuan maupun berupa laporan. Hal ini tentu saja harus sangat transparan sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas dan tidak menimbulkan kecurigaan. Misalnya, ketika Bawaslu menerima laporan pelanggaran, harus segera ditindak lanjuti dan diketahui oleh pelapor dan masyarakat luas serta menyampaikan informasi perkembangan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu tahap demi tahapnya sampai dengan tingkat putusan, perlu disampaikan apakah cukuo ditindak lanjuti oleh bawaslu atau dibawa ke ranah kepolisian dan pengadilan, apabila berkaitan dengan pidana.

Akuntabel, Hal ini berhubungan dengan pertanggungjawaban untuk melaporkan, menjelaskan, dan memberi justifikasi tentang sebuah kegiatan atau keputusan kepada pemangku kepentingan. Tiap pekerjaan mutlak memerlukan adanya pertanggungjawaban, dan pertanggungjawaban ini bukan hanya kepada pemerintah yang telah memeberikan wewenang kepada Bawaslu, Akuntabilitas ini sangat tergantung dari tranparansi yang sudah dilakukan sebelumnya. Apabila sudah transparan tentu hal ini akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu selaku lembaga kepengawasan dalam pemilu.

Partisipatif, Berkaitan dengan kebersamaan dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dalam pemilu. Dalam hal kepengawasan pemilu bukanlah tugas Bawaslu semata, karena bawaslu sumberdayanya sangatah terbatas, oleh karena itu, Bawaslu harus bisa membangun tingkat partisipasi baik itu masyarakat ataupun lembaga-lembaga tertentu agar bisa bekerjasama dalam hal kepengawasan. 

Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pemilu, Bawaslu sudah menunjukan sikap keterbukaan dan siap bekerja sama. Hal ini akan meningkatkan rasa memiliki,  serta mengundang simpati, sehingga masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya akan merasa senang meberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan Bawaslu.

Edukasi,  yang terakhir, tidak kalah pentingnya adalah fungsi edukasi dalam pemilu. Fungsi edukasi berperan dalam meningkatkan dan membentuk masyarakat dan budaya partisifan dan bertanggungjawab dalam berpolitik, Jadi pendidikan politik itu adalah suatu proses penanaman nilai-nilai politik yang dilakukan secara sengaja, terencana, bisa bersifat formal maupun informal, dilakukan secara terus menerus dari generasi ke generasi, agar warganegara mau berpartisipasi dalam politik, serta memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab. Sehingga fungsi edukasi politik dijalankan untuk meningkatkan pengetahuan rakyat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam berpolitik. 

Sebab partisipasi aktif itu mempunyai pengaruh dan kekuatan, rakyat bisa ikut dalam pengawasan terhadap perbuatan mengatur masyarakat dan negara. Maka menjalani proses politik lewat pendidikan politik dan belajar berpolitik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun