Mohon tunggu...
Ruaida
Ruaida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN ar-raniry

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Prodi hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Menurut Hukum Islam

26 September 2022   15:42 Diperbarui: 26 September 2022   15:46 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan menurut bahasa bersal dari kata  (nikah) yang berarti mengumpulkan, dan digunakan untuk kata setubuh atau , yang mana nikah itu sendiri sering digunakan untuk arti bersetubuhjuga digunakan untuk arti akad nikah. 

Abu Yahya Zakariya Al-Anshary mendefinisikan pernikahan sebagai berikut: " nikah menurut istilah syara' iyah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan berhubungan seksual dengan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang memiliki makna yang sama". sedangkan menurut Zakiah Darajhat pernikahan ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau tazwij yang yang semakna dengan keduanya. 

Definisi di atas sepertinya hanya melihat dari satu sisi saja yaitu kebolehan berhubungan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang mana mulanya hukumnya haram menjadi diperbolehkan tentunya setiap hukum memiliki tujuan dan akibat yang akan melahirkan kewajiban dan tanggung jawab antara suami dan istri.

Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Ar-Rum (30) ayat 21 yang artinya: " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialaha ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar  kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir" 

hukum islam memandang pernikah sebagai suatu yang sakral dan memiliki tujuan yang mulia bagi umat manusia, sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali dalam Ihyanya tentang faedah melangsungkan perkawinan, maka tujuan perkawinan dapat dikembangkan sebagai berikut:

1. mendapatkan dan melangsungkan keturunan.

2. memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpakan kasih sayangnya.

3. memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

4. menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban.

5. membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Dari pendapat diatas tentu dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan memiliki banyak faedah bagi kehidupan manusia, yang mana Allah SWT menciptakan manusia dengan naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan.  pemenuhan naluri manusiawi antara lain adalah keperluan biologisnya termasuk aktivitas hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun