Mohon tunggu...
Ruaida
Ruaida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN ar-raniry

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Prodi hukum keluarga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perkawinan Beda Agama dan Urgensi Pencatatan di Indonesia

10 Juni 2020   15:12 Diperbarui: 10 Juni 2020   15:21 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak-hak warga negara yang melakukan perkawinan beda agama di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi, dikarenakan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, belum mengatur terntang perkawinan yang dilakukan dengan agama yang berbeda. 

Tidak dapat di pungkiri sampai saat ini masih banyak ditemukan praktik pernikahan yang dilakukan dengan keyakinan yang berbeda. Padahal secara langsung hukum tidak mengatur pernikahan yang dilakukan dengan keyakinan yg berbeda. Namun seiring berjalannya waktu banyak timbul gejala atau perubahan pandangan maupun pendapat mengenai perkawinan beda agama, terlebih lagi negara ini adalah negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Yang jika di kaji agama Islam tidak pernah membolehkan pernikahan denga. Keyakinan yang berbeda.

Selain tidak di atur dalam UU perkaw jugainan pernikahan beda agama juga banyak menimbulkan akibat, terlebih-lebih terhadap anak yang akan lahir dari akibat pernikahan tersebut, hal ini dikarenakan pentingnya peran agama dalam suatu hubungan.

Adapun akibat yang perlu dipertimbangkan dalam perkawinan beda agama iyalah:

1. Adanya tekanan dari pihak keluarga

2. Agama yang akan di anut oleh anak

3. Hukum waris mewarisi

Namun jika di lihat dari pasal 35 dan penjelasannya, serta pasal 37 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi pendusuk, yang secara tidak langsung memberikan peluang kepada pernikahan beda agama.

Yang menjadi masalah saat ini adalah, lalu bagaimana dengan urgensi pencatatan pernikahan beda agama di indonesia?

Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pernikahan beda agama. Namun saat ini peraturan pencatatan pernikahan beda agama disinggung dalam pasal 35 UU No. 23 Tahun 2006 poin (a) yang mengatakan "perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"

Maksud dari perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan dengan keyakinan yang berbeda atau beda agama, dalam pasal 35 juga menyatakan pencatatan akuntansi yang di atur dalam pasal 34 UU Adminduk juga berlaku untuk perkawinan yang di atur oleh pengadilan, sedangkan " perkawinan yang di atur oleh pengadilan" adalah perkawinan dengan beda agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun