Hak-hak warga negara yang melakukan perkawinan beda agama di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi, dikarenakan dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, belum mengatur terntang perkawinan yang dilakukan dengan agama yang berbeda.Â
Tidak dapat di pungkiri sampai saat ini masih banyak ditemukan praktik pernikahan yang dilakukan dengan keyakinan yang berbeda. Padahal secara langsung hukum tidak mengatur pernikahan yang dilakukan dengan keyakinan yg berbeda. Namun seiring berjalannya waktu banyak timbul gejala atau perubahan pandangan maupun pendapat mengenai perkawinan beda agama, terlebih lagi negara ini adalah negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Yang jika di kaji agama Islam tidak pernah membolehkan pernikahan denga. Keyakinan yang berbeda.
Selain tidak di atur dalam UU perkaw jugainan pernikahan beda agama juga banyak menimbulkan akibat, terlebih-lebih terhadap anak yang akan lahir dari akibat pernikahan tersebut, hal ini dikarenakan pentingnya peran agama dalam suatu hubungan.
Adapun akibat yang perlu dipertimbangkan dalam perkawinan beda agama iyalah:
1. Adanya tekanan dari pihak keluarga
2. Agama yang akan di anut oleh anak
3. Hukum waris mewarisi
Namun jika di lihat dari pasal 35 dan penjelasannya, serta pasal 37 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi pendusuk, yang secara tidak langsung memberikan peluang kepada pernikahan beda agama.
Yang menjadi masalah saat ini adalah, lalu bagaimana dengan urgensi pencatatan pernikahan beda agama di indonesia?
Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pernikahan beda agama. Namun saat ini peraturan pencatatan pernikahan beda agama disinggung dalam pasal 35 UU No. 23 Tahun 2006 poin (a) yang mengatakan "perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"
Maksud dari perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan dengan keyakinan yang berbeda atau beda agama, dalam pasal 35 juga menyatakan pencatatan akuntansi yang di atur dalam pasal 34 UU Adminduk juga berlaku untuk perkawinan yang di atur oleh pengadilan, sedangkan " perkawinan yang di atur oleh pengadilan" adalah perkawinan dengan beda agama.