Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tuntutan Peternakan Sapi Perah Rakyat

6 Juni 2018   09:24 Diperbarui: 6 Juni 2018   09:39 939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FAO sebagai organisasi pangan dunia, sejak tahun 2001 telah mencanangkan peringatan Hari Susu Dunia pada setiap tanggal 1 Juni. Kegiatan perayaannya dilakukan secara serempak di seluruh belahan dunia seperti di berbagai negara Eropah, Amerika, Asia dan Negara-negara maju lainnya. 

Sedangkan di Indonesia, penetapan Hari Susu Dunia baru dilaksanakan pada tahun 2009 dengan nama Hari Susu Nusantara (HSN). Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri pertanian RI.  No. 2182/KPTS/PD.420/5/2009.

Sejak peringatan HSN pada 17 tahun silam, ternyata perjalanan industri persusuan nasional belum memberikan dampak terhadap pengembangan usahaternak sapi perah rakyat sebagai produsen Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) bahkan cenderung lebih memprihatinkan. Sejalan dengan pendapat Ketua Dewan Persusuan Nasional (2018) bahwa Indonesia akan mengalami darurat SSDN pada tahun 2020. Kemampuan produksi SSDN diprediksi hanya mampu memenuhi 10% dari kebutuhan nasional, sisanya dipenuhi oleh impor. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, maka ketergantungan terhadap produk susu impor akan semakin membesar.

Seperti diketahui bahwa Indonesia pernah mencatat produksi SSDN sebanyak 50 % dari total kebutuhan nasional pada era tahun 1990'an, sedangkan 50 % sisanya dipenuhi dari impor. Suasana persusuan yang kondusif kala itu karena adanya instrumen perlindungan terhadap SSDN dengan adanya Inpres (Instruksi Presiden) No. 2 tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. 

Aturan tersebut secara nyata membuat suasana bisnis persusuan nasional bergairah. Pada saat krisis ekonomi di tahun 1997, dalam rangka merecovery perekonomian Indonesia, telah ditandatangani Letter of Intent (LOI) antara IMF (International Monetary Fund) dengan Pemerintah Indonesia di akhir 1997. Akibatnya, Inpres No. 2 tentang persusuan pun dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan LOI tersebut. 

Dampaknya, dirasakan hingga kini. Kondisi peternakan rakyat dihadapkan pada persaingan bebas tanpa proteksi. Ketidak-siapan peternak sapi perah rakyat ditambah tanpa adanya kepedulian pemerintah telah menyebabkan bisnis ini kian meredup. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Ketua Umum GKSI (2017) bahwa dalam empat tahun terakhir jumlah populasi sapi perah di Indonesia terus turun. Sampai 2016, jumlah populasi sapi perah tercatat 291.183 ekor, jauh berkurang dibandingkan 2013 sebanyak 438.745 ekor. Angka ini juga sejalan dengan penurunan jumlah peternak di Indonesia. Pada 2016, jumlah peternak yang tergabung dalam koperasi mencapai 96.355 orang, turun dibandingkan 2013 sebanyak 102.726 orang tercatat sebagai anggota koperasi pada 95 unit primer koperasi persusuan.

Tuntutan Peternakan

Berdasarkan pada fenomena tersebut, sesungguhnya bahwa potensi peternakan sapi perah rakyat masih sangat mungkin ditingkatkan perannya untuk berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan konsumsi susu nasional. Hal ini dapat dilakukan jika saja pemerintah mengeluarakan kebijakan yang diperlukan atas tuntutan kebutuhan bagi pengembangan peternakan rakyat sebagai berikut:

Berdasarkan pengalaman sebelum krisis ekonomi tahun 1997, maka diharapkan Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tentang persusuan nasional. 

Bukannya hanya kebijakan sektoral, dalam bentuk kebijakan kementrian pertanian.  Pasalnya membangun industri peternakan sapi perah rakyat, tidak mungkin hanya dilakukan oleh kementrian pertanian saja. Pembangunan persusuan sejatinya harus melibatkan lintas kementrian yaitu Kementrian Pertanian, Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Kementrian Perindustrian.

Hendaknya komoditi SSDN dimasukan sebagai komoditi pangan stategis, sehingga SSDN dapat digunakan sebagai komoditi dalam program PMTAS (program makanan tambahan bagi anak sekolah). 

Hal ini, akan menempatkan SSDN sebagai komoditi yang kaptif bagi peternak rakyat dalam program susu sekolah (school milk program) sehingga akan merangsang pengembangan peternakan sapi perah rakyat dengan pasar khusus. Program ini biasa dilakukan di seluruh dunia, dalam rangka pemberdayaan peternakan rakyat sekaligus peningkatan gizi masyarakat.

Diperlukan pola kemitraan tertutup (closed loop) antara industri pengolah susu (IPS) dengan koperasi peternakan sapi perah rakyat, melalui pola kebijakan rasio impor. Sebagaimana program yang pernah dilakukan pada Inpres No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional. 

Dimana dalam program ini diwajibkan IPS melakukan rasio daya serap bagi SSDN terhadap impor susu. Kebijakan ini akan mendorong bagi pengembangan peternakan sapi perah rakyat untuk lebih meningkatkan produksinya, karena harga susunya akan terjaga.

Menumbuhkembangkan asosiasi holtein Indonesia (AHI) yang pernah ada, guna mengawal kualitas bibit sapi perah Indonesia hasil progeny test. AHI merupakan kelompok masyarakat peternak pecinta sapi Holstein Indonesia, sebagai penjaga mutu genetik sapi Frisian Holstein (FH). Hal ini diperlukan mengingat, sapi-sapi FH hasil progeny test yang dilakukan pemerintah selama ini belum dirasakan manfaatnya oleh peternak sapi perah rakyat.

Kesiapan Sumberdaya

Selain hal tersebut, dalam menghadapi perubahan di era revolusi industrialisasi tahap ke 4.0 (RI 4.0), suka atau tidak suka peternak sapi perah rakyat harus siap untuk menghadapinya. Pasalnya, jika tidak siap dalam menghadapi perubahan yang  berjalan dengan sangat cepat ini, mereka akan ditinggalkan oleh zamannya.

Menghadapi perubahan seperti ini, pembangunan industri peternakan sapi perah rakyat harus mempersiapkan Sumberdaya Manusia (SDM) sejak dini. Pasalnya,  kesiapan SDM, baik yang berasal dari pendidikan tinggi peternakan atau kedokteran hewan, merupakan prasyarat mutlak guna mengoperasionalkan seluruh kebijakan yang dilahirkan pemerintah.

Prasyarat SDM tersebut bagi pengembangan industrialisasi peternakan sapi perah rakyat adalah sebagai berikut : (1) Perlu investasi SDM yang berkualifikasi "ahli digital" di seluruh subsistem peternakan sapi perah rakyat, (2) inovasi  prototype bisnis dengan teknologi terbaru di pelbagai subsistem usaha peternakan sapi perah rakyat, (3) melakukan standarisasi dan sertifikasi pola pendidikan dalam ranah peningkatan digital skill. 

Kebijakan ini ada pada ranah Perguruan Tinggi sebagai sentra ilmu pengetahuan bagi pengembangan peternakan sapi perah untuk segera menyusun kurikulum baru sesuai dengan perkembangan RI 4.0. (4) Perlu melakukan kemitraan antara dunia industri, akademisi, dan masyarakat peternak rakyat untuk mengidentifikasi permintaan dan ketersediaan tenaga ahli bagi pengembangan era digital di masa depan.

Dalam menghadapi perubahan yang cepat di era RI 4.0 ini, tuntutan kebijakan pemerintah dalam bentuk PP Persusuan Nasional dan dukungan kualifikasi SDM peternakan yang memiliki keahlian digital merupakan keniscahyaan. Jika hal ini tidak mampu dipenuhi, jangan berharap banyak terhadap perkembangan peternakan sapi perah rakyat di negeri ini....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun