Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

RSJ Menur Studi Banding ke RSKO Jakarta Mempelajari Layanan Rehabilitasi Napza

11 Desember 2019   14:17 Diperbarui: 28 Januari 2020   10:11 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[RSKO Jakarta] - Label darurat narkoba sampai akhir tahun 2019 belum dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia. Direktur Utama RSKO Jakarta, dr.Azhar Jaya, SKM, MARS pernah mengungkapkan saat pelatihan konselor adiksi 25 Oktober 2019 di RSKO Jakarta berdasarkan pernyataan Kepala BNN Pengguna Narkotika di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 3,3 juta orang (diluar pengedar dan jaringannya).

Jumlah penyalahgunaan Narkotika yang terjerat kasus hukum terus meningkat. Saat ini jumlah Napi terkait penyalahgunaan Napza mencapai 60 % dari jumlah tahanan yang ada di Lapas (Dirjen Lapas, 2018).

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta menjadi salah-satu bagian penting dalam pemulihan pengguna narkoba di Indonesia. Sebagai Rumah Sakit bidang NAPZA / Narkoba satu-satunya di Asia, RSKO Jakarta tidak hanya memberikan layanan medis, penunjang medis dan psikososial kepada para pengguna Narkoba saja.

One Stop Service bidang Napza ini juga memberikan layanan diklat dan diklit bagi sesama rumah sakit, perguruan tinggi, Sekolah dan masyarakat umum. Bahkan RSKO Jakarta menjadi pencontohan layanan rehabilitasi narkoba berbasis rumah sakit.

Pada rabu, 11 Desember 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rumah Sakit Jiwa Menur sehubungan dalam rangka studi tiru pengelolaan pelayanan rehabilitasi narkoba baik dari sisi sarana prasarana dan layanan rehabiltasi berbasis rumah sakit melaksanakan kunjungan lapangan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Adapun tujuan dari kunjungan tersebut ialah melakukan studi banding untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan pengelolaan pelayanan rehabilitasi narkoba yang diberikan RSKO Jakarta kepada pasien Napza.

Rumah Sakit Jiwa Menur mengirimkan 14 orang yang terdiri dari pejabat struktural medis dan non medis. Studi banding / studi tiru ini dipimpin langsung oleh Direktur RSJ  Menur, dr.Herlin Ferliana M.Kes dan Wakil Direktur Keuangan, dr.Ira Indiah M.Kes.

Deskripsi : Direktur RSJ Menur, dr.Herlin Ferliana M.Kes (kiri) dan Kasie Pelayanan Medik, dr.Budi Rahardjo M.Epid I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Direktur RSJ Menur, dr.Herlin Ferliana M.Kes (kiri) dan Kasie Pelayanan Medik, dr.Budi Rahardjo M.Epid I Sumber Foto : dokpri
Direktur RSJ  Menur, dr.Herlin Ferliana M.Kes menyampaikan tujuan kedatangan studi banding "Rumah Sakit Jiwa Menur dalam waktu dekat berencana melakukan rehabilitasi total gedung rehabilitasi NAPZA pada tahun 2020. untuk itu kami melakukan studi tiru ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta" Ucapnya di ruang konfrensi RSKO Jakarta (11/12/2019).

Selain hal tersebut ada beberapa hal yang ingin dipelajari oleh RSJ Menur dalam kunjungannya kali ini. Tim RSJ Menur ingin mempelajari design gedung rehabilitasi Napza, tata ruang dan fungsi masing-masing ruang pelayanan dan non pelayanan. Ada hal lain yang menjadi titik fokus yaitu safety di ruangan pelayanan rehabilitasi Napza.

Tim RSJ Menur juga ingin mengetahui sistem layanan dan alur layanan, Standart Operasional Prosedure (SPO) baik untuk Rawat Jalan maupun Rawat Inap. Mereka pun ingin mengetahui kelas layanan di rawat inap dan VIP di RSKO Jakarta.

Tiak hanya itu saja Tim RSJ Menur juga berharap RSKO Jakarta memberi pengetahuan apa saja sarana dan prasarana pendukung serta administrasi klaim kepada pasien / keluarga pasien rehabilitasi Napza.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun