Mohon tunggu...
Rima Andhani
Rima Andhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Etika Bisnis Vs Profit, di Manakah Posisiku?

7 Oktober 2021   21:07 Diperbarui: 7 Oktober 2021   21:18 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut John L. Ward dan CraigE. Arnoff, sebuah perusahaan dapat terbilang bisnis keluarga jika mencakup dua anggota keluarga atau pun lebih yang mengawal keuangan dari perusahaan. Namun bagaimanakah jika bisnis keluarga tersebut ilegal dan terjerat dalam masalah hukum serta adat istiadat masyarakat setempat?

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MinerBa mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dengan kata lain, sebuah perusahaan pertambangaan hendaklah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar dapat  mengekplorasi WIUPK yang terdata.

Selain mendapatkan izin resmi dari pemerintah, suatu perusahaan pertambangan juga hendaknya mendapatkaan persetujuan dari masyarakat sekitar dalam menjalankan bisnis pertambangan. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas lingkungan eksternal perusahaan demi menjaga lingkungan serta norma yang berlaku di masyarakat sekitar, karena tak jarang ditemuinya perusahaan yang mengalami konlfik individu-organisasi. Hal ini biasanya disebabkan oleh adanya perbedaan nilai yang dianut antara suatu individu atau masyarakat dengan perusahaan. Selain itu, masyarakat adat cenderung kurang menerima perusahaan pertambangan dikarenakan masyarakat merasa tidak memperoleh manfaat yang maksimal dari pengelolaan pertambangan mineral serta batu bara melainkan sebaliknya malah mendapatkan dampak negatifnya.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 145 Nomor 4 Tahun 2009 UU MinerBa bagian kedua tentang Perlindungan Masyarakat, bahwa masyarakat yang terimbas langsung oleh kegiatan perusahaan pertambangan berhak; 1) Mendapat kompensasi yang layak karena kelalaian perusahaan dari kegiatan usaha tambang sesuai ketetapan aturan UU. 2) Mengusulkan gugatan pada pengadilan mengenai kerugian yang diakibatkan usaha pertambangan yang menyalahi ketentuan. Dalam penjelasan tersebut, yang dimaksudkan masyarakat ialah orang-orang yang terdampak secara langsung oleh dampak negatif atas kegiatan pertambangan.

STRATEGI PERENCANAAN

Dalam hal ini, perusahaan harus menyelesaikan masahalah hukum terlebih dahulu karena jika tidak, perusahaan akan dikatakan sebagai perusahaan yang ilegal. Dan berdasarkan hukum positif yang berlaku, penambangan ilegal meupakan satu dari tindak pidana pertambangan yang dilarang dalam UU Minerba dan perubahan UU Minerba. Ada dua jenis sanksi yang akan didapatkan bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU Mineral dan Batu Bara, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Selanjutnya perusahaan hendaknya melakukan pendekatan sosial. Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan pendekatan secara proaktif. Selain itu, perusahaan dapat memberikan perjanjian pertanggungjawaban dan pengelolaan di lingkungan sekitar perusahaan. Tanggung jawab sosial merupakan inti dari etika berbisnis. Untuk itu, perusahaan harusnya bertanggung jawab baik kepada karyawan perusahaan, lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan. Membuat divisi khusus di bidang sosial dan kemasyrakatan yaitu Corporate Social Responsibily (CSR) untuk menanggulangi dampak lingkungan sosial sebagai  bentuk pertanggungjawaban, juga daapat ditempuh oleh perusahaan.

SOLUSI TERBAIK YANG DAPAT DILAKUKAN

Sebagai seorang pemimpin, langkah pertama yang seharusnya diambil yaitu dengan meresmikan perusahaan di mata hukum dan mendaftarkan perusahaan agar memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Menurut PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 29 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MinerBa menjelaskan, IUP eksplorasi dialokasikan berdasar permohonan yang diajukan oleh perusahaan, koperasi, dan individu yang sudah memperoleh wilayah izin usaha pertambagan (WIUP). Dengan terdaftarnya IUP, maka perusahaan dapat mengembangkan wilayah pertambangannya ke WIUP yang telah yang telah diberikan.

Selanjutnya, untuk menggait persetujuan msyarakat sekitar, perusahaan dapat melakukan sejumlah stategi. Strategi yang dapat dilakukan yaitu dengan Strategi Proaktif. Strategi Proaktif sendiri merupakan bentuk pendekatan pertanggung-jawaban untuk membangun citra positif perusahaan di mata sosial. Salah satunya dengan membuka lapangan kerja dan menggait karyawan terkhusus pada masyarakat setempat. Mengasah skill karyawan, memberikan tunjangan pada hari-hari tertentu  serta menciptakan suasana yang harmonis baik terhadap karyawan maupun lingkungan sekitar perusahaan.

 Perusahaan juga dapat membentuk divisi khusus yaitu Corporate Social Responsibily (CSR) yang akan menangani permasalahan sosial perusahan. Dengan adanya divisi ini, perusahaan dapat bertanggung jawab dibidang lingkungan yaitu dengan pengolahan limbah,  melakukan penghijauan, mencegah terjadinya polusi udara dan suara, serta mengurangi dampak negatif yang dihasilkan perusahaan kepada lingkungan sekitar. Selain itu, perusahaan juga dapat membangun citra positif perusahaan dengan turut ikut andil dalam kegiatan sosial di lingkungan masyarakat, seperti menyumbang ke panti asuhan ataupun menyumbang jika terjadi bencana di daerah sekitar, mengadakan even/acara yang edukatif, pemberian beasiswa, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun